Beranda Hukum & Kriminal Melanggar UU Pelayaran, Terdakwa Jupri Dihukum 6 Bulan Penjara

Melanggar UU Pelayaran, Terdakwa Jupri Dihukum 6 Bulan Penjara

97
0
BERBAGI
Saat terdakwa Jupri (tidak ditahan) mendengarkan pembacaan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim PN Palembang, Selasa (13/6/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa Jupri dengan pidana 6 bulan penjara lantaran terbukti melakukan tindak pidana nakhoda atau melayarkan kapal yang tidak laik laut.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Harun Yulianto SH MH menyatakan bahwa terdakwa Jupri  terbukti bersalah melakukan tindak pidana nakhoda yaitu melayarkan kapal yang tidak laik laut. Atas perbuatannya, terdakwa juga diancam dalam Pasal 302 Ayat (1) Jo Pasal 117 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran.

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Jupri dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tegas hakim saat di persidangan, Selasa (13/6/2023).

Diketahui bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH menuntut terdakwa Jubri (yang tidak dilakukan penahanan) dengan pidana penjara selama 8 bulan.

Dijelaskan dalam dakwaannya JPU, terdakwa Jupri pada Selasa (24/1/2023) lalu di perairan Tangga Takat Sungai Musi Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang, menjadi nahkoda yang kapalnya tidak layak berlayar.

Awalnya bulan Juli 2018, terdakwa Jupri sebagai ABK Kapal Self Propelled Oil Barhe atau SPOB Reza Sentosa Perkasa, dengan memiliki sertifikat pengawakan kapal sungai dan danau.

Pada Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 12.30 WIB, terdakwa saat berada di kapal dalam perairan Tangga Takat mendapat telepon dari Budi (DPO) selaku perwakilan pemilik perusahaan kapal, menanyakan siapa saja ABK di kapal. Dikatakan terdakwa, ada Ismail bersama Chievo.

Budi menyuruh menelepon terdakwa Jupri, menghubungi saksi Risky dan M. Kurniawan untuk datang ke kapal, karenakan mengisi muatan BBM solar di Pegayut. Setelah semua ABK di kapal, terdakwa Jupri mengajak untuk berangkat.

Setelah semua ABK di kapal, terdakwa Jupri mengajak untuk berangkat menggunakan kapal SPOB Reza Sentosa Perkasa dalam keadaan kosong menuju dermaga di Pegayut.

Sesampainya di Pegayut, kapal menerima pengisian BBM solar sekitar 44 ribu liter atau 44 ton solar dari 3 unit truk tangki warna putih biru merek Pertamina, setelah selesai malamnya Budi menanyakan kapal yang berlayar menuju perairan Tangga Takat.

Di Perairan Pegayut datang anggota Dantim 4/Teknis Deintel Armada Rl dan berupaya menghentikan untuk memeriksa kapal, namun kapal terus bergerak. Selanjutnya datang Tim Sea Rider Pangkalan Angkatan Laut Palembang melakukan pemeriksaan.

Didapati dokumen hanya surat SPOG tanggal 21 Januari2023 atas nama nakhoda Edi Zubir yang tidak berada di kapal, maka kapal dibawa ke Dermaga Pos Binpotmar TNIAngkatan Laut 1 llir Palembang. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here