Muba, Beritakajang.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Muba tidak mau menyia-nyiakan informasi yang didapat, langsung bergerak cepat hingga akhirnya membuahkan hasil.
Kamis Alam (27) yang tinggal di Desa Ulak Teberau Kecamatan Lawang Wetan ini berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Muba pada hari Rabu (7/6/2023) lalu atas kepemilikan 13 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,11 gram.
Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK SH MH melalui Kasatres Narkoba AKP Heri SH MH saat dibincangi pada hari Ahad (11/6/2023), membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba di Kecamatan Lawang Wetan tersebut.
“Setelah menerima informasi terkait rumah tersangka Kamis Alam yang sering digunakan transaksi narkoba, kami langsung menindaklanjutinya. Dan benar dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana narkoba di kamar tersangka,” jelas dia.
Barang bukti yang ditemukan di kamar tersangka berupa 13 paket diduga narkotika jenis sabu, 2 bal plastik klip bening yang disimpan di dalam dompet yang dibungkus dengan tisu, 1 timbangan digital, 1 handphone dan 1 tas ransel.
“Kami akan tetap mengembangkan kasus ini, hingga terungkap siapa yang memasok barang kepada tersangka ini, juga pihak lain yang terlibat,” jelasnya.
Dia pun berterima kasih kepada warga yang telah membantu memberikan informasi tersebut, karena secara tidak langsung juga telah membantu menyelamatkan anak bangsa dari ketergantungan atau penyalahgunaan narkotika.
“Tersangka sendiri kami jerat dengan primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” pungkas Heri. (Tarmizi)