Palembang, Beritakajang.com – Tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir (OI) tahun anggaran 2019-2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman berbeda.
Untuk terdakwa Aceng Sudrajat dituntut 5 tahun pidana penjara, terdakwa Romi dituntut 4 tahun pidana penjara, dan terdakwa Herman Fikri dituntut 3 tahun pidana penjara.
Dalam tuntutannya JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama dan menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar yakni Rp 7,4 miliar.
“Menuntut supaya majelis hakim dapat mengadili perkara ini dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aceng Sudrajat dengan pidana selama 5 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 1 tahun. Sementara untuk terdakwa Romi dituntut dengan pidana selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 1 tahun. Kemudian untuk terdakwa Herman Fikri dituntut dengan pidana selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 1 tahun,” tegas JPU saat membacakan tuntutan dihadapan majelis hakim Masriati SH MH pada persidangan di PN Tipikor Palembang, Kamis (8/6/2023) kemarin.
Selain dihukum pidana penjara, JPU juga membebankan uang pengganti (UP) kepada terdakwa Romi sebesar Rp 200 juta dan terdakwa Aceng Sudrajat sebesar Rp 800 juta.
Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, penasehat hukum ketiga terdakwa meminta waktu kepada majelis hakim selama dua pekan untuk membacakan nota pembelaan atau pledoi.
Untuk diketahui dalam dakwaan JPU, kasus tersebut bermula saat Bawaslu OI memperoleh dana hibah senilai Rp 19,350 miliar yang bersumber dari APBD OI tahun anggaran 2019 dan 2020. Kemudian dari hasil penyidikan bahwa diduga telah terjadi perbuatan membuat pertanggung jawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para terdakwa.
Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima Kejari OI menyatakan atas perbuatan terdakwa tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 7,401 miliar. (Hsyah)