Beranda Hukum & Kriminal Termohon Tidak Hadir, Sidang Praperadilan ‘Rian Sumpah Pocong’ Ditunda

Termohon Tidak Hadir, Sidang Praperadilan ‘Rian Sumpah Pocong’ Ditunda

134
0
BERBAGI
Suasana persidangan di PN Palembang yang diketuai hakim tunggal Harun Yulianto SH MH, Senin (5/6/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Sidang gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang diketuai oleh hakim tunggal Harun Yulianto SH MH, Senin (5/6/2023), tidak bisa dilanjutkan karena pihak termohon yakni Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel berhalangan hadir.

Untuk diketahui dalam gugatan praperadilan ini untuk pihak penggugat ‘Rian Antoni Sumpah Pocong’ dan tergugat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel.

Sementara itu, pihak keluarga Rian Antoni didampingi tim kuasa hukumnya Jhon Fredi Joniansa SH mengatakan, ditundanya sidang karena pihak termohon tidak dapat hadir.

“Kami sangat kecewa dengan penundaan sidang hari ini, karena kita tidak bisa membuktikan kebenaran ini. Kita harus tegakkan bersama kebenaran ini, seperti yang kita lihat adiknya mengenakan kain kafan layaknya pocong demi kebenaran,” terang dia.

Selain itu, dia mengatakan pokok inti dari gugatan pihaknya yaitu terkait penangkapan dan penahanan yang ada kejanggalan terhadap kliennya.

“Jadi kami minta supaya penangkapan dan penahan ini kami harap cepat berakhir,” kata Jhon.

Sebelumnya, berkas Rian Antoni sempat dilimpahkan ke tahap P21. Kata dia, gugatan tersebut menurut aturan hukum sidang praperadilan akan gugur.

“Yang jelas secara hukum di Indonesia, kita masukkan dalam praperadilan ini, harusnya sudah siap. Intinya kita memohon keadilan sebagai penegak hukum, karena Rian sudah mubahala melakukan sumpah secara agama, secara dunia hukum di Indonesia kita jalankan,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, sempat viral di media sosial berapa hari yang lalu, Rian Antoni sempat melakukan aksi sumpah pocong dihadapan warga Kecamatan Ilir Timur Dua Kota Palembang Sumatera Selatan.

Rian menegaskan bahwa dirinya tak melakukan perbuatan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan.

Meski begitu, Rian sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel atas perkara dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here