Beranda Hukum & Kriminal Bawa Sabu 15 Kg Dalam Bus, Dua Terdakwa Dituntut Pidana Mati

Bawa Sabu 15 Kg Dalam Bus, Dua Terdakwa Dituntut Pidana Mati

383
0
BERBAGI
Persidangan yang diketuai oleh Toch Simanjuntak SH MH. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Dua terdakwa kurir sabu 15 Kg lintas provinsi, yakni Sehat Maruli Silalahi dan Elpani Jon Naibaho (berkas terpisah), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana mati, bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (23/9).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Toch Simanjuntak SH MH, malalui sambungan teleconference, JPU Kejari Palembang Ursula Dewi SH MH, Indah Kumala Dewi SH, Satrio Dwi Putra SH, dan Dany Dwi Yanuar SH menjelaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkoba melebihi 5 gram.  Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Atas perbuatan keduanya, JPU menjatuhkan tuntutan pidana terhadap kedua terdakwa masing-masing dengan pidana mati. Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa kedua terdakwa Sehat Maruli Silalahi dan Elpani Jon Naibaho dengan hukuman pidana mati,” tegas JPU saat bacakan tuntutan.

Setelah mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan secara tertulis, untuk agenda sidang kedepan.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa dari Posbakum Palembang, Rizal SH dan Partner Eka Sulastri SH mengatakan, untuk agenda kedepan kami akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis.

Rizal juga manambahkan, untuk perannya sendiri kedua terdakwa tersebut hanya sebagai kurir bukan bandar.

Diberitahukan dalam dakwaan JPU menjelaskan, kejadian bermula  pada tanggal 2 Februari 2021, ketika bus melintas di jalan raya Soekarno Hatta Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang. Tiba-tiba bus tersebut dihentikan oleh anggota kepolisian yang ditugaskan di BNN berserta tim, yang telah mendeteksi keterlibatan kedua terdakwa dalam peredaran gelap narkotika.

Kemudian kedua terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan. Didapati dalam bus pariwisata bagian belakang terdapat sebuah kotak papan kayu yang di dalamnya ada 15 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 15.528 gram.

Diakui oleh kedua terdakwa bahwa narkotika tersebut milik Nasrun Alias Nasrul. Kedua terdakwa diperintahkan oleh Nasrun alias Nasrul untuk membawa narkotika itu dari Kota Medan ke Jakarta untuk diserahkan kepada seseorang, sesuai arahan Nasrun alias Nasrul. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here