Beranda Hukum & Kriminal Puluhan Pedagang Pasar 16 Ilir Datangi Polrestabes Palembang, Ada Apa Ya?

Puluhan Pedagang Pasar 16 Ilir Datangi Polrestabes Palembang, Ada Apa Ya?

223
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Puluhan pedagang atau pemegang sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (SHMSRS) yang ada di dalam Pasar 16 Ilir Palembang mendatangi Polrestabes Palembang, Jumat (26/5/2023) siang.

Kedatangan dari Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Pasar 16 Ilir Palembang ini untuk melakukan audiensi bersama Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Haryo Sugihhartono.

Dilakukannya audiensi tersebut, setelah beredarnya surat dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Palembang Jaya, yang mengumumkan kepada seluruh pedagang dan pemegang sertifikat hak milik (SHM) atas SHMSRS yang ada di dalam gedung Pasar 16 Ilir Palembang.

Dalam isi surat itu, bahwa seluruh hak yang timbul di atas hak pengelolaan (HPL) nomor 81 baik berupa hak guna bangunan (HGB) dan SHMSRS sudah tidak berlaku lagi sejak tanggal 2 Januari 2016.

Kedua, bahwa seluruh pedagang dan pemegang SHMSRS diwajibkan untuk segera melapor dan memenuhi persyaratan kepada PT. Bima Citra Realty selaku pengelola gedung Pasar 16 Ilir Palembang sampai dengan tanggal 31 Mei 2023.

Kemudian bagi para pedagang yang tidak melapor dan tidak memenuhi persyaratan, maka PT. Bima Citra Realty dan pihak berwenang lainnya akan melakukan penertiban terhadap kios/lapak/petak yang berada di dalam gedung dan kawasan Pasar 16 Ilir Palembang.

“Kami datang ke Polrestabes Palembang melakukan audiensi bersama Kapolrestabes Palembang, untuk menyelesaikan masalah hendak direvitalisasikan lapak atau kios pedagang Pasar 16 Ilir Palembang,” ungkap kuasa hukum dari para pedagang P3SRS, Dindin Suudin SH MH, pada saat di wawancarai di Polrestabes Palembang.

(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Menurut kuasa hukum Dindin Sudin SH MH bahwa para pedagang atau pemilik kios Pasar 16 Ilir memiliki dasar sertifikat hak milik satuan rumah susun.

“Sertifikat kami sah, dari Kapolrestabes Palembang juga mengakuinya, dan juga Dinas Pasar. Dari itu pihak Dinas Pasar meminta anggota P3SRS mengumpulkan sertifikatnya untuk di data dan diakui serta diprioritaskan lebih baik lagi,” terang Didin.

“Dengan telah diakuinya SHMSRS itu, diharapkannya tidak ada lagi isu pencabutan beredar,” ungkapnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here