Beranda Hukum & Kriminal Polisi Amankan Dua Pencuri di Kantor Kades Pengabuan Timur

Polisi Amankan Dua Pencuri di Kantor Kades Pengabuan Timur

117
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Esa)

PALI, Beritakajang.com – Dua orang pria berinisial HY (41) dan JS (33) asal Desa Pengabuan Kecamatan Abab Kabupaten PALI ini harus mendekam dibalik jeruji besi milik Polsek Penukal Abab, lantaran melakukan pencurian di kantor Kepala Desa (Kades) Pengabuan Timur.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH didampingi Kanit Reskrim IPDA Bambang Rudiansyah SH membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut.

Menurutnya, pelaku ini ditangkap berdasarkan laporan masyarakat Pengabuan Timur dengan LP/B/40 /V/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel tanggal 22 Mei 2023 beberapa hari lalu.

Setelah mendapatkan laporan itu, kata Kapolsek, dia memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Bambang Rudiansyah SH beserta anggota Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut.

“Kita tangkap pelaku ini di tempat yang berbeda. HY kita tangkap di Desa Pengabuan dan JS di Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi,” kata Kapolsek Penukal Abab kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).

Dibeberkan Kapolsek, para pelaku ini masuk kantor desa dengan cara mencongkel pintu belakang dengan sebuah linggis, setelah masuk mereka menggasak sejumlah barang.

Adapun barang yang dicuri berupa 3 karung beras 10 Kg, 1 kipas angin embun merk Sekai, 1 unit speaker aktif merk Bare Tone 120 watt, 1  buah dispenser merk Miyako warna hitam putih.

“Dari pengakuan mereka, saat beraksi melakukan tidak kejahatan itu mereka tiga orang, yang satunya masih dalam pengejaran kita. Atas kejadian tersebut, pihak Pemdes Pengabuan Timur mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta,” tandasnya mewakili Kapolres PALI. (Esa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here