Palembang, Beritakajang.com – Mahkamah Agung (MA) RI telah mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Juppelius dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Terdakwa Jupperlius sendiri merupakan mantan oknum ASN Kejaksaan yang terjerat perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 490,16 gram. Dalam putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menyatakan bahwa terdakwa Jupperlius tidak bisa ditahan karena mengalami gaguan kejiwaan.
Sementara itu, Plt Kasi Penkum Kejati Sumsel Adi Muliawan SH saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa putusan tersebut telah ditetapkan oleh MA RI pada tanggal 13 April 2023.
“Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung RI mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi JPU tersebut,” ucap Adi, Kamis (25/5/2023).
“Terdakwa Juppelius telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Juppelius dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan,” jelasnya.
Diketahui bahwa terdakwa Jupperlius sebelumnya dituntut oleh JPU Misrianti SH dengan pidana penjara selama 14 tahun dengan denda Rp 1,5 miliar dan subsider 6 bulan. Kemudian dijatuhi oleh majelis hakim Harun Yulianto SH MH dengan hukuman pidana penjara selama 13 tahun penjara. Namun dalam putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menyatakan terdakwa Jupperlius tidak bisa ditahan karena mengalami gaguan kejiwaan. (Hsyah)