Beranda Hukum & Kriminal Langgar UU ITE, Terdakwa Abraham Laba Dihukum 5 Tahun Penjara

Langgar UU ITE, Terdakwa Abraham Laba Dihukum 5 Tahun Penjara

237
0
BERBAGI
Saat terdakwa Abraham Laba mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim Edi Cahyono SH MH di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (10/5/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Melanggar undang-undang tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE) karena telah melakukan perekaman secara diam-diam dan tanpa sepengetahuan korban Amira selaku PNS sekaligus pacar terdakwa, Abraham Laba dijatuhi hukuman oleh majelis hakim dengan pidana 5 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Edi Cahyono SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (10/5/2023)

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa Abraham Laba secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman yang dilakukan secara berlanjut.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar kepada terdakwa Abraham Laba, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tegas hakim saat di persidangan.

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH menuntut terdakwa Abraham Laba dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 1 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula berawal pada tahun 2019, terdakwa Abraham  Laba berkenalan dengan korban Amira di aplikasi game HAGO. Kemudian berlanjut ke aplikasi WhatsApp.

Kemudian terdakwa dan Amira bertemu di Kota Palembang. Karena saling menyukai, lalu terdakwa dan Amira menjalin hubungan pacaran dan telah melakukan hubungan layaknya suami istri.

Bahwa saat berpacaran, terdakwa dan saksi Amira pernah melakukan video call sex. Pada saat itu, Amira tidak mengenakan pakaian, sehingga terlihat bagian dada (payudara). Saat itu terdakwa melakukan onani dan terdakwa meminta kepada Amira untuk meremas payudaranya.

Atas dasar rekaman ini lah, terdakwa diduga mencoba melakukan pemerasan, mengancam dan akan menyebarluaskan video hubungan antara dirinya dan Amira ke orang tua korban serta atasan tempatnya bekerja jika tidak mengirimkan uang untuk memenuhi kebutuhan terdakwa.

Bahwa selama menjalin hubungan, terdakwa sering meminta kepada Amira untuk mengirimkan uang dan top up untuk memenuhi kebutuhan terdakwa selama berpacaran.

Adapun tujuan terdakwa merekam video tersebut untuk dijadikan sebagai alat memeras dan mengancam Amira agar mau menuruti permintaan terdakwa untuk mengirimkan uang setiap kali terdakwa meminta. Dari kejadian ini sendiri, Amira telah mengirimkan uang kepada terdakwa sebanyak Rp 16 juta lebih. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here