Beranda Ogan Komering Ilir Waduh, Diduga Oknum Kades Talang Pangeran Minta ‘Jatah Setoran’ ke Perangkat Desa

Waduh, Diduga Oknum Kades Talang Pangeran Minta ‘Jatah Setoran’ ke Perangkat Desa

163
0
BERBAGI
Ilustrasi. (Sumber Foto Google)

Kayuagung, Beritakajang.com – Oknum Kepala Desa (Kades) Talang Pangeran Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) meminta setoran uang kepada perangkat desa sebelum menerima gaji.

Adapun modus yang dilakukan oleh oknum kades tersebut dengan cara meminta sejumlah uang tunai terlebih dahulu, sebelum perangkat desa menerima gaji yang masuk ke rekening perangkat desa masing-masing.

Diketahui, oknum Kades Talang Pangeran berinisial S yang baru menjabat belum genap 2 tahun itu, sebelum dilantik secara serentak oleh Bupati OKI bersama 144 kades lainnya di aula Bende Seguguk 1 Kantor Pemkab OKI pada 22 Desember 2021 yang lalu.

Setelah S resmi menjabat sebagai Kepala Desa Talang Pangeran, banyak kebijakan yang terungkap dinilai cukup mencederai perasaan perangkat desa. Salah satunya permintaan uang cash sebelum perangkat desa menerima gaji yang sudah berjalan dalam kurun waktu 1 tahun terakhir.

Salah satu perangkat Desa Talang Pangeran yang enggan disebutkan namanya mengatakan, adanya perihal permintaan sejumlah uang cash kepada perangkat desa sebelum menerima gaji yang mereka alami sudah berjalan dari awal S menjabat sebagai kades.

“Kades S ini baru menjabat menggantikan Kades Busro. Selama S menjabat bisa dibilang kami mengalami pungutan tanpa dasar, dimana kades meminta sejumlah uang cash sebelum kami menerima gaji,” kata dia, Selasa (9/5/2023).

Dia juga menjelaskan, adapun modus ampuh yang selalu dituturkan oleh kades S saat rapat ialah, dimana uang hasil permintaan dari perangkat desa sebelum gajian sebagai syarat untuk memberi uang kepada Camat Teluk Gelam, dinas dan pembayaran tunggakan pajak desa.

“Setiap ingin gajian kami dimintai uang cash, kami bertanya untuk apa uang yang dikumpulkan itu, kades selalu bilang dalam rapat uang hasil kumpulan perangkat itu untuk membayar tunggakan pajak desa sekitar Rp 5 juta, memberi Pak Camat Rp 500 ribu, untuk dinas Rp 1 juta. Sebenarnya itu bukan urusan kami, jelas urusan kades, mengapa kami selalu dilibatkan masalah itu, sementara jaman Kades Busro dulu tidak ada masalah seperti ini,” jelasnya.

Lanjut dia, adapun rincian uang cash yang dimintai oleh kades S kepada perangkat desa bervariasi, tergantung jabatan dan jumlah gaji yang akan diterima.

“Terakhir sebelum kami menerima gaji dua hari menjelang lebaran Idul Fitri, kades S meminta uang cash dengan Kaur Rp 550 ribu, kepala dusun Rp 200 ribu dan BPD Rp 100 ribu. Baru ini kades S meminta kepada Kaur Rp 550 ribu, sebelumnya hanya meminta Rp 250 ribu saja,” imbuhnya.

Dia berharap, adanya keluhan dari perangkat desa ini dapat menjadi bahan evaluasi kinerja kades S, mengingat buruknya sistem roda pemerintahan di Desa Talang Pangeran saat ini.

“Harapan kami kedepan semoga tidak ada lagi permintaan dari kades S kepada perangkat desa sebelum menerima gaji, karena kami sakit sebelum menerima gaji, kami harus mencari uang pinjaman ke sana kesini dulu untuk membayar uang cash kepada kades S sebelum menerima gaji yang masuk ke rekening masing-masing,” harapnya.

Camat Teluk Gelam Trisno Filhaq ST M.Si menjelaskan, pihaknya tidak pernah menginstruksikan meminta kepada kepala desa untuk memungut biaya apapun.

Pihaknya hanya mengetahui bahwa benar Kepala Desa Talang Pangeran ada sumbangan untuk membayar tunggakan PBB desa yang semestinya dibayarkan oleh masyarakat, akan tetapi dibayarkan oleh Pemerintah Desa Talang Pangeran.

“Kami atas nama Pemerintah Kecamatan Teluk Gelam tidak pernah meminta maupun memerintahkan kepala desa untuk memungut biaya apapun, dalam rangka pengurusan berkas yang menyangkut masalah keuangan desa. Kepala desa pernah kami konfirmasi menyangkut hal tersebut, yang bersangkutan mengatakan bahwa ada sumbangan untuk membayar tunggakan PBB yang seyogyanya dibayar oleh masyarakat desa, akan tetapi dibayarkan oleh pemerintah desa tersebut, bukti lunas PBB menjadi syarat untuk pencairan tunjangan perangkat desa di kabupaten,” jelas Camat.

Disisi lain, Ketua Lembaga Puskaptis Kabupaten OKI Harry Putra SH menyayangkan adanya perihal permintaan sejumlah uang yang dilakukan oleh kades S terhadap perangkat desa.

Ia mengungkapkan, perilaku yang dilakukan oleh kades S diduga melanggar peraturan dan perundangan.

“Apapun alasan yang dilakukan oleh oknum Kades Talang Pangeran adalah perbuatan pungutan liar, hal itu adalah perilaku yang melanggar peraturan dan perundangan,” ungkap Harry.

Harry menjelaskan, adanya temuan ini pihak dari Lembaga Puskaptis Kabupaten OKI akan investigasi medalami aduan perihal yang disampaikan oleh perangkat desa.

Berdasarkan aduan dari perangkat desa itu, ia akan membawa permasalahan ini ke aparat penegak hukum (APH) sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.

“Kami investigasi dulu secara mendalam, jika benar fakta di lapangan kita temukan pelanggaran model seperti itu, kita akan sampaikan kepada pihak APH untuk diproses,” jelasnya ke Tipikor Polres OKI.

“Terkait pernyataan Camat Teluk Gelam, semestinya Pak Camat harusnya mengingatkan keras karena sudah mengetahui perihal yang dilakukan oleh kepala desa itu, berkemungkinan masalah ini tidak diingatkan oleh camat, berkemungkinan juga ini bagian dugaan dari fee untuk Pak Camat adanya pembiaran. Harapan kita kedepan jika perbuatan ini terjadi, kita meminta penegak hukum dan Inspektorat tegas menindaklanjuti,” tandasnya. (Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here