Beranda Hukum & Kriminal Sempat Larikan Motor Milik Efrunadi, Warga Tanah Abang Ini Akhirnya Diringkus Polisi

Sempat Larikan Motor Milik Efrunadi, Warga Tanah Abang Ini Akhirnya Diringkus Polisi

206
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Esa)

PALI, Beritakajang.com – Polres PALI melalui Polsek Tanah Abang berhasil ungkap kasus tindak pidana penggelapan motor yang dilakukan Rosihan (38).

“Warga Desa Raja Barat Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bernama Rosihan ini tersandung kasus penggelapan, dan kini sudah mendekam di Mapolsek Tanah Abang,” kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Zaldi SH M.Si, Senin (24/4/2023).

Kapolsek melanjutkan, kronologis kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 18 April 2023 sekira Pukul 19.30 WIB. Saat itu korban Efrunadi (44) menyuruh pelaku membeli rokok di Warung Harapan Jaya menggunakan sepeda motor milik korban. Setelah berapa lama pelaku tidak kunjung kembali.

Setelah mendapat laporan korban, pada hari Sabtu tanggal 22 April 2023 sekira pukul 20.30 WIB, datang pelapor menginformasikan keberadaan pelaku.

Kemudian anggota Reskrim Tanah Abang melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil diciduk.

“Rosihan ditangkap bersama barang bukti berupa 1 (satu) buku BPKB sepeda motor milik korban,” pungkasnya. (Esa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here