Muba, Beritakajang.com – Berkat rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian dengan cara merusak pintu rumah saat penghuninya tidak ada, polisi berhasil mengidentifikasi sang pelaku. Dan tidak sampai 24 jam, pelaku ini berhasil dibekuk.
Adalah Irawan (29), warga Desa Panca Tunggal Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba yang merupakan pelaku tunggal diduga telah mengambil uang dan barang milik korban Al Mursal (42), tetangganya sendiri pada hari Sabtu (22/4/2023) tersebut, telah dibekuk oleh Tim Macan Nyakar Polsek Sungai Lilin, Ahad (23/4/2023) kemarin.
Dalam melakukan aksinya, pelaku memanfaatkan rumah dalam keadaan tidak ada penghuninya dengan cara merusak pintu belakang menggunakan cangkul dan parang.
Barang yang berhasil diambil berupa uang tunai sebesar Rp 700.000 dan rokok merk Kopi sebanyak 6 slop, dengan total kerugian sekira Rp 3.000.000.
Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK SH MH melalui Kapolsek Sungai Lilin AKP Andi Firdaus SH membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Alhamdulillah pelaku sudah berhasil kami tangkap berkat adanya rekaman CCTV dan keterangan saksi lainnya, sehingga identitasnya dapat diketahui, termasuk gerak geriknya saat melakukan aksi pencurian tersebut. Berikut barang bukti hasil kejahatan juga berhasil kami amankan,” ujar Andi, Senin (24/4/2023).
Andi menambahkan, bahwa saat ini pelaku sudah kami lakukan penahanan di Polsek Sungai Lilin untuk proses penyidikan, termasuk pengembangan kasus.
“Pasal yang diterapkan adalah Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” pungkas dia. (Tarmizi)