Beranda Hukum & Kriminal Kejari Banyuasin Limpahkan Berkas Tiga Tersangka Korupsi ke Pengadilan Tipikor Palembang

Kejari Banyuasin Limpahkan Berkas Tiga Tersangka Korupsi ke Pengadilan Tipikor Palembang

169
0
BERBAGI
Saat Tim Pidsus Kejari Banyuasin melimpakan berkas tiga tersangka ke Pengadilan Tipikor Palembang. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin resmi melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan optimasi lahan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2019 pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumsel ke Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (12/4/2023).

Adapun tiga tersangka dalam perkara itu yakni Zainudin selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Banyuasin, Sarjono selaku ASN pada Dinas Pertanian Banyuasin dan Ateng Kurnia selaku konsultan perencana.

Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Hafiz Mahadi ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan tiga tersangka ke Pengadilan Tipikor Palembang.

“Berkas perkara Serasi atas nama tiga tersangka tersebut, hari ini sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus. Selanjutnya kami tinggal menunggu jadwal penetapan sidang oleh majelis hakim,” ujar Hafiz.

Diketahui sebelumnya, penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program Serasi. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here