Beranda Hukum & Kriminal Langgar UU ITE, Terdakwa Abraham Laba Kembali Jalani Sidang di PN Palembang

Langgar UU ITE, Terdakwa Abraham Laba Kembali Jalani Sidang di PN Palembang

94
0
BERBAGI
Saat tiga orang saksi dihadirkan di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (5/4/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Terdakwa Abraham Laba yang dijerat melanggar undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah melakukan perekaman secara diam-diam dan tanpa sepengetahuan korban Amira (PNS) selaku pacar terdakwa, akhirnya kembali jalani sidang di PN Palembang secara tertutup dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU, Rabu (5/4/2023).

Dihadapan mejelis hakim Edi Cahyono SH MH serta tim kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH menghadirkan langsung 3 (tiga) orang saksi. Diantaranya saksi korban Amira, Aulia (adik korban) serta Dr Eli Sudarti SH MH yang merupakan orang tua korban.

Dari pantauan via zoom HP, dalam keterangannya saksi Amira mengatakan saat melakukan hubungan terlarang tersebut, ia dirayu oleh terdakwa dengan berjanji akan bertanggung jawab.

“Saya dirayu, dan terdakwa berjanji akan bertanggung jawab yang mulia,” terang Amira yang merupakan PNS salah satu dinas di OKI tersebut.

Lebih lanjut Amira mengatakan dihadapan majelis hakim, bahwa terdakwa pernah menjalani hukuman karena terlibat dalam perkara narkotika.

“Ya benar Abraham Laba pernah dihukum kerena kasus narkoba,” jelas dia saat memberikan kesaksian dihadapan majelis hakim.

“Bahkan terdakwa Abraham Laba juga pernah melakukan pengancaman dan pemerasan kepada saya yang mulia. dIA mengirimkan foto screen shoot dan video call sex tersebut kepada orang tua dan atasan saya di kantor,” jelas Amira lagi.

Sementara itu saksi bernama Aulia dalam persidangan mengatakan, bahwa ia mengetahui kejadian pengancaman dan pemerasan tersebut dari laptop yang tersambung langsung dengan aplikasi WhatsApp korban Amira.

“Saat dibuka ada ancaman dari terdakwa yang akan menyebarkan video asusila jika kakak saya tidak mengirimkan uang dan menuruti kemauan terdakwa,” ucap Aulia saat di persidangan.

Lebih lanjut Aulia menuturkan, bahkan kami dari pihak keluarga setelah mengetahui kejadian ini merasa terpukul. “Benar kami dari pihak keluarga merasa terpukul,” jelas Aulia saat di persidangan.

Kemudian saksi Dr Eli Sudarti SH MH yang merupakan ibu kandung korban, mengetahui kejadian tersebut dari Aulia saat menunjukkan video itu.

“Saya tidak kuat melihat video tersebut, sehingga tidak sampai selesai saya menonton videonya,” ucapnya sambil sedih.

Seusai mendengarkan keterangan saksi-saksi, majelis hakim menutup jalannya persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada tahun 2019, terdakwa Abraham Laba berkenalan dengan Amira di aplikasi game HAGO. Kemudian berlanjut ke aplikasi WhatsApp.

Lalu terdakwa dan Amira bertemu di Kota Palembang. Karena saling menyukai, lalu terdakwa dan Amira menjalin hubungan pacaran dan telah melakukan hubungan layaknya suami istri.

Bahwa saat berpacaran, terdakwa dan Amira pernah melakukan video call sex, pada saat itu Amira tidak mengenakan pakaian, sehingga terlihat bagian dada (maaf payudara). Saat itu terdakwa melakukan onani dan meminta kepada Amira untuk meremas payudaranya.

Atas dasar rekaman inilah, terdakwa Abraham diduga mencoba melakukan pemerasan, mengancam dan akan menyebarluaskan video hubungan antara terdakwa dan Amira, ke orang tua dan atasan tempatnya bekerja jika tidak mengirimkan uang untuk memenuhi kebutuhan terdakwa.

Bahwa selama menjalin hubungan, terdakwa sering meminta kepada Amira untuk mengirimkan uang dan top up untuk memenuhi kebutuhan terdakwa selama berpacaran. Adapun tujuan terdakwa merekam video tersebut untuk dijadikan sebagai alat memeras dan mengancam Amira agar mau menuruti permintaan terdakwa untuk mengirimkan uang setiap kali terdakwa meminta uang.

Dari kejadian ini sendiri, Amira telah mengirimkan uang kepada terdakwa sebanyak Rp 16 juta lebih. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here