OKU, Beritakajang.com – Polres OKU berhasil mengamankan tiga (3) pelaku pencurian kabel konduktor ACSR berbahan aluminium dengan panjang kurang lebih 100 meter yang terpasang di tiang induk yang belum dialiri listrik di SP. 1 Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU.
Perlu diketahui, korban T.M Yazid Fauzan (27) usai mengetahui adanya kejadian itu mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 3.400.000. Selanjutkan yang bersangkutan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres OKU untuk ditindaklanjuti.
Usai mendapatkan laporan itu, Tim Resmob Singa Ogan dipimpin Kanit Pidum IPDA Bustami langsung melakukan penangkapan tersangka pada Kamis (30/3/2023).
Ketiga pelaku tersebut antara lain Dodi Setiawan (26), Zarmi (27), dan Azhar (23). Kemudian ketiganya beserta barang bukti diamankan ke Mapolres OKU untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Tanzimi)