Beranda Hukum & Kriminal Sidang Gugatan Praperadilan Bambang Waluyo Vs Polres Banyuasin Kembali Digelar

Sidang Gugatan Praperadilan Bambang Waluyo Vs Polres Banyuasin Kembali Digelar

199
0
BERBAGI
Saat pemohon yang mewakili masyarakat, Bambang Waluyo, didampingi tim kuasa hukumnya Defi Iskandar SH MH diwawancarai di PN palembang, Senin (20/3/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Sidang gugatan praperadilan antara pemohon yang mewakili masyarakat, Bambang Waluyo bersama kuasa hukumnya Defi Iskandar SH MH, dan termohon Penyidik Tipikor Polres Banyuasin, kembali digelar di PN Palembang dengan agenda pembacaan gugatan pemohon dan tanggapan dari termohon, Senin (20/3/2023).

Dalam persidangan yang diketuai oleh hakim tunggal Pitriadi SH MH, dihadiri oleh pemohon Bambang Waluyo bersama kuasa hukumnya Defi Iskandar SH MH dan termohon Bidkum Polda Sumsel.

Sesuai sidang berlangsung, pihak termohon dari Bidkum Polda Sumsel Kompol Jonny SH MH didamping Kompol M. Ihsan S.Si MH mengatakan, bahwa dihentikannya penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut oleh termohon lantaran saat dilakuan penyelidikan terhadap laporan pemohon, bahwa perkara tersebut sudah diselesaikan dan dianggap tidak ada kerugian negara.

“Ya, perkara ini bergulir karena adanya ketidakpuasan dari pemohon atas laporannya terkait dugaan tindak pidana korupsi dana BLT. Namun saat dilakukan penyelidikan oleh termohon, kasus tersebut sudah diselesaikan dan dianggap tidak ada kerugian negara,” singkat dia.

Sementara itu pemohon yang mewakili masyarakat, Bambang Waluyo didampingi tim kuasa hukumnya Defi Iskandar SH MH mengatakan, hari ini adalah agendanya pembacaan permohonan praperadilan. Dan kami dari pihak pemohon sedikit kecewa karena Kapolri selaku turut termohon tiga tidak hadir.

“Seharusnya sebagai institusi yang tertinggi bisa memberikan contoh kepada bawahannya untuk patuh dan taat kepada hukum dan menghargai proses persidangan,” tegas Defi saat diwawancarai, Senin (20/3/2023).

Lanjut Defi, kejadian bermula saat klien kami membuat laporan ke Polda Sumsel dalam dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan langsung tunai (BLT) yang dilakukan oleh oknum kades bernama Suprianyo di Desa Purwosari Kecamatan Tanjung Lago.

“Jadi dari klien kami memakili 150 kepala keluarga (KK) Desa Purwosari Kecamatan Tanjung Lago atas pembagian BLT pada bulan September 2021 sampai dengan Agustus 2022 tidak dibagikan oleh oknum kades, bahwa anggaran tersebut ada dan tidak dibagikan serta total kerugian sebesar Rp 90 juta,” ucap Defi.

“Jadi intinya gugatan permohonan tadi yang kami bacakan intinya, setelah ada laporan dari klien kami, oknum kades baru membagikan dana BLT pada tanggal 15 Agustus 2022. Nah, yang perlu dicatat oknum kades tersebut belum membagikan seluruhnya, jadi masih banyak warga yang belum mendapatkan dana BLT tersebut, bahkan itu sudah dilakukan klarifikasi oleh Polres Banyuasin,” jelas dia.

“Nah, dengan tidak dibagikan seluruhnya, ini sudah membuktikan bahwa oknum kades telah melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur dalam undang-undang korupsi itu dijelaskan dalam Pasal 8,” pungkas dia. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here