Beranda Muaraenim Maksimalkan Pendapatan Asli Daerah Melalui DKPTKA, Ini Pesan Plt. Bupati Muara Enim

Maksimalkan Pendapatan Asli Daerah Melalui DKPTKA, Ini Pesan Plt. Bupati Muara Enim

146
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Muskarel)

Muara Enim, Beritakajang.com – Guna menertibkan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) dan memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah melalui retribusi dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing (DKPTKA). Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah menghadiri sosialisasi peraturan daerah (perda) tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA), Senin (6/3/2023), di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS) Muara Enim.

Dalam Kesempatan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Siti Herawati menyampaikan, sejak tahun 2015 telah melakukan pemungutan retribusi tenaga kerja asing yang dilakukan secara manual.

“Dan sejak tahun 2021 mulai melakukan pemungutan retribusi secara online yang terintegrasi melalui sistem informasi ketenagakerjaan dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” tambah dia.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, dalam memberikan pelayanan kepada pemberi kerja TKA untuk melakukan pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing (DKPTKA) untuk dilakukan secara cepat melalui alur proses yang sudah ditentukan. Dan semua pelayanan dilakukan secara online serta penyetoran retribusi juga dilakukan langsung oleh perusahaan pengguna TKA.

“Saat ini baru 11 perusahaan yang telah membayarkan DKPTKA ke kas daerah Kabupaten Muara Enim. Perusahaan pengguna TKA yang belum membayarkan DKPTKA ini agar dapat membayarkan retribusi ke kas daerah Kabupaten Muara Enim, sebagai resikologi daerah yang tujuannya untuk
meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Muara Enim,” ujarnya.

Senada dengan Kepala Dinakertrans, Plt Bupati mengatakan bagi perusahaan pemberi kerja TKA di wilayah Kabupaten Muara Enim agar dapat membayarkan DKPTKA sebagai retribusi ke kas daerah dengan cara merubah lokasi kerja TKA ke Kabupaten Muara Enim pada saat melakukan perpanjangan retribusi pengguna TKA yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM atau pejabat yang ditunjuk sebagai syarat penerbitan visa dan izin tinggal terbatas.

Dalam Kesempatan itu juga, dirinya menyambut baik kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim ini sebagai upaya kita bersama, khususnya Pemkab Muara Enim untuk menertibkan penggunaan (TKA) dan memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah melalui retribusi DKPTKA yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja dan telah dibuat aturan pelaksanaannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang penggunaan TKA yang kemudian diatuangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjan Nomor 8 Tahun 2021

“Saya ingatkan punya kewajiban membayarkan DKPTKA saat melakukan perpanjangan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) bagi TKA yang nantinya menjadi pendapatan daerah berupa retribusi daerah,” tegas Plt Bupati. (Mus)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here