Beranda Hukum & Kriminal PN Palembang Sita Tiga Gedung Milik AJB Bumiputera

PN Palembang Sita Tiga Gedung Milik AJB Bumiputera

160
0
BERBAGI
Saat Ketua Panitra Ahmad Hartoni serta Juru Sita PN Palembang Agusman dan Luktiono melaksanakan sita eksekusi pada hari, Kamis (2/3/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Pengadilan Negeri (PN) Palembang melaksanakan sita eksekusi terhadap tiga objek gedung milik Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera yang belokasi di Sungai Pengeran, Jalan Sudirman, dan Lemabang, Kamis (2/3/2023).

Ketua Panitra Ahmad Hartoni SH MH serta Juru Sita PN Palembang Agusman SH MH dan Luktiono SH MH mengatakan, pihaknya mendapatkan tugas dari Ketua PN Palembang untuk melaksakan sita eksekusi yang diajukan oleh pemohon kuasa hukum PT Pusri Sriwijaya Palembang.

“Objek yang kita sita itu sebanyak tiga objek, di Sungai Pengeran, Jalan Sudirman dan Lemabang,” kata dia.

Penyitaan tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri 269/Pdt.G/2019/PN Plg, kemudian ada putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang 23/Pdt.G/2021/PN Plg dan putusan Mahkamah Agung 1/499/2022.

“Perkara ini telah berkuatan hukum tetap dan telah dilaksanakan oleh Ketua PN Palembang. Sementara dari pihak termohon eksekusi tidak hadir sama sekali,” jelas dia.

“Nanti akan dilaksanakan lelang habis pelaksanaan sita ini. Setelah appraisal keluar, maka kami akan mengajukan lelang ini ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelalang (KPKNL), syaratnya harus terpenuhi dahulu,” pungkasnya. (Herman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here