Muratara, Beritakajang.com – Berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Permendagri Nomor 180 Tahun 2018 tentang perubahan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.
Berdasarkan tersebut di atas, DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) telah menerima surat dari Bupati terkait hasil penyusunan Prompeda di lingkungan pemerintah daerah kabupaten jadi Bapemperda melalui DPRD Kabupaten Muratara pada tahun 2023.
Rapat Koordinasi terkait Raperda yang diusul oleh Pemerintah Kabupaten Muratara dipimpin langsung oleh Suyadi selaku Anggota DPRD Muratara Fraksi PBB, dan dihadiri langsung oleh pihak Bapenda, Dinas Parawisata, DPMPTS, Bagian Hukum Setda Muratara, serta BPKAD.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara diantaranya :
- Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2022.
- Raperda tentang pajak dan retribusi daerah.
- Raperda tentang pengembangan dan pelestarian kebudayaan daerah.
- Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Kabupaten Muratara.
- Raperda tentang APBD perubahan tahun 2023.
- Raperda tentang APBD tahun 2023.
Suyadi mengatakan, kita hari ini mulai melakukan rapat dan koordinasi terkait enam (6) Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Muratara.
“Hari ini penjelasan kepada instansi terkait 6 Perda tersebut berserta alasan dan dasar hukum serta manfaat bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah Muratara,” ujar Suyadi, Rabu (1/3/2023).
“Contoh pajak makan minum (restoran), tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, kesenian dan hiburan yang tadinya terpisah kini menjadi satu pajak barang dan jasa tertentu (PBJT),” pungkasnya. (HK)