Beranda Hukum & Kriminal Kantongi Lima Paket Sabu, Petani di Mura Dikerangkeng

Kantongi Lima Paket Sabu, Petani di Mura Dikerangkeng

270
0
BERBAGI

Musi Rawas, Beritakajang.com – Ujang Iswandi (43) warga Desa K Kalibening, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel) diringkus Satnarkoba Polres Mura, di dalam rumahnya, Kamis (1/7) sekitar pukul 10.00 WIB.

Tersangka yang pekerjaan utamanya sebagai petani ini diringkus karena diduga sebagai kurir sekaligus pengedar narkotika jenis sabu.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita Barang Bukti (BB), satu bungkus kotak rokok filter yang didalamnya berisikan, lima bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1.96 gram.

Kemudian, satu buah pipet yang di potong (skop), yang ditemukan di kantong celana jeans pendek warna biru sebelah kiri dikenakan tersangka, dan tersangka mengakui barang bukti tersebut benar miliknya.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja pelakunya sudah ditahan di Mapolres Mura.

“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/96/VII/2021/SPKT/UNIT NARKOBA/RES MURA/SUMSEL tgl 01 Juli 2021,” katanya.

Tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga, bahwa  ada kurir dan pengedar narkoba di Desa K Kalibening, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi, setiba di lokasi, petugas langsung melakukan penyelidikan, penangkapan sekaligus pengeledahan ditemukanlah BB tersebut. Kemudian, pelaku berikut BB diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1)  UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (Dep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here