Beranda Hukum & Kriminal Kasus Dugaan Korupsi BSB di OKU Selatan, Tiga Terdakwa Jalani Sidang Perdana

Kasus Dugaan Korupsi BSB di OKU Selatan, Tiga Terdakwa Jalani Sidang Perdana

121
0
BERBAGI
Saat ketiga terdakwa dihadirkan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (28/2/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pada Bank Sumsel Babel (BSB) di OKU Selatan jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU. Selasa (28/2/2023).

Dihadapan majelis hakim H. Sahlan Efendi SH MH dan tim kuasa hukum ketiga terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa yakni Muhammad Ibrahim (teller), Demmi Gustian (customer service /CS) dan Rici Sadian Putra (oknum satpam Bank Sumsel Babel Cabang Muara Dua) yang dihadirkan secara virtual.

Dalam dakwaan JPU, pada kurun waktu bulan Juli 2022 sampai Oktober 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2022, bertempat di kantor Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua dan pada mesin ATM Bank Sumsel Babel di SPBU Muaradua, secara bersama-sama mengambil uang di dalam brangkas mesin ATM Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua untuk dipergunakan kepentingan pribadi dan menarik dana tabungan milik 8 (delapan) nasabah Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua dengan memalsukan data identitas serta tandatangan 8 (delapan) nasabah. Atas perbuatan ketiganya, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.211.900.000.

“Atas perbuatannya, ketiga terdakwa diancam dalam Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, Pasal 1 Angka 22, UU No. 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, Pasal 5 Angka 3 dan Pasal 5 Angka 6 UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.

Seusai mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU, majelis hakim menanyakan kepada ketiga terdakwa terhadap dakwaan JPU.

“Apakah dakwaan yang dibacakan JPU sudah benar,” tanya hakim.

“Sudah benar yang mulia,” jawab terdakwa Muhammad Ibrahim dan Demmi Gustian melalui sambungan teleconference.

Namun terhadap dakwaan JPU, untuk satu terdakwa yakni Rici Sadian mengajukan eksepsi melalui penasehat hukumnya.

Sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here