Beranda Hukum & Kriminal Dengan Modus Open BO, Tiga Pelaku Ini Peras ‘Mangsanya’ Jutaan Rupiah

Dengan Modus Open BO, Tiga Pelaku Ini Peras ‘Mangsanya’ Jutaan Rupiah

264
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Bermoduskan open booking online (BO) melalui aplikasi Michat, pasangan suami istri (pasutri) ini terlibat aksi pidana bersama satu rekannya dengan memeras harta benda dan mengancam pelanggan mereka.

Tersangka yakni Mita Purnama Sari (21) warga Jalan Radial Rusun Kelurahan 24 Ilir Kecamatan IB I Palembang, dan Akbar Pradan (26) serta Ibrahim Fazlam (24) warga Kelurahan Plaju Ulu Kecamatan Plaju Palembang, akhirnya meringkuk dalam penjara setelah ditangkap Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang.

Ketiganya melancarkan aksi terhadap korban mahasiswa RL (19), Sabtu (18/2/2023) sekira pukul 02.30 WIB, di Jalan Di Panjaitan Lorong Asli Kelurahan Sentosa Kecamatan SU II Palembang.

Kapolsek SU II Kompol Handryanto didampingi Kanit Reskrim IPTU Andrian mengatakan, kronologis kejadiannya berawal saat korban memesan open booking melalui aplikasi Michat, lalu korban bertemu dengan tersangka Mita di tempat kejadian perkara (TKP).

“Setelah korban di TKP, tiba – tiba tersangka Mita langsung mengunci pintu rumahnya dan kemudian menghubungi tersangka Ibrahim dan Akbar. Setiba di TKP, kemudian keduanya berpura – pura menggerebek korban dan Mita,” jelas Kompol Handryanto kepada wartawan, Senin (20/2/2023).

Lanjutnya, saat itu korban ketakutan dan dimanfaatkan kedua tersangka untuk memeras dan mengancam dengan menggunakan sebuah pisau. Lalu merampas 1 unit handphone serta meminta uang Rp 2 juta.

“Korban akhirnya menyerahkan uang kepada tersangka Rp 1 juta, dengan total kerugian ditafsir Rp 9,5 juta. Lalu korban melapor ke Polsek SU II,” jelas Kompol Handryanto.

Masih katanya, berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga tersangka ini.

“Atas perbuatannya para tersangka diterapkan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 368 KUHP,” tegasnya.

Untuk barang bukti (BB) yang diamankan berupa 1 unit handphone merek Iphone 14 Pro warna hijau, 1 unit handphone merek OPPO A15 warna merah, uang tunai sebesar Rp 900 ribu, dan 1 buah pisau dapur bergagang kayu warna cream.

Sementara, tersangka Mita mengaku kalau sudah sering melakukan open booking Michat.

“Setiap transaksi dan sepakat, tetapi pelanggan datang ke rumah saya, bukan ke hotel atau janjian di tempat lain,” katanya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here