Beranda Hukum & Kriminal Kasus Dugaan Korupsi Dana Kompensasi Hutan Desa Darmo, Tim Kausa Hukum Hadirkan...

Kasus Dugaan Korupsi Dana Kompensasi Hutan Desa Darmo, Tim Kausa Hukum Hadirkan Saksi A De Charge

240
0
BERBAGI
Saat tim kuasa hukum dua terdakwa Mariana dan Safarudin dari Kantor Hukum Doni Efendi SH MH, Saifuddin Zahri SH MH didampingi Doni Efendi saat diwawancarai di PN Palembang. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana kompensasi hutan Desa Darmo dari PT Manambang Muara Enim (MME) tahun anggaran 2019 yang menyebabkan kerugian negera sebesar Rp 15 miliar lebih, tiga terdakwa kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang dengan agenda menghadirkan dua ahli dan saksi A De Charge, Rabu (15/2/2023).

Tiga terdakwa diantaranya yakni Mariana (Plh Kepala Desa Darmo), Dedi Sigarmanudin (Ketua Tim Kerjasama dengan PT. Manambang Muara Enim) dan Safarudin (Ketua Badan Permusyawaratan Desa).

Dihadapan majelis hakim Dr Edi Terial SH MH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Emim, tim kuasa hukum menghadirkan dua orang ahli dan saksi A De Charge.

Selepas sidang, tim kuasa hukum dua terdakwa Mariana dan Safarudin dari Kantor Hukum Doni Efendi SH MH, Saifuddin Zahri SH MH didampingi Doni Efendi mengatakan, pihaknya mengahadirkan saksi A De Charge dan ahli dari administrasi negara.

“Di dalam keterangan ahli yang sudah menjadi perdebatan kita selama ini, kasus ini belum pernah ada di Indonesia. Masyarakat menyewakan tanahnya, lalu negara mengklaim bahwa itu adalah tanah mereka,” jelas dia.

Lebih lanjut dikatakan dia, proses kerugian sudah diterangkan ahli dalam persidangan, merupakan mal administrasi perjanjian (tidak sah) dan lain sebagainya.

“Uang itu sudah dibagikan semuanya ke masyarakat sebanyak 1.200 Kartu Keluarga (KK). Ada yang Rp 10 juta, ada yang Rp 5 juta, dan lain sebagainya. Ini menarik, kasus yang sangat menarik. Dan kasus yang sangat khusus. Khususnya yang masuk ke Pengadilan Tipikor,” terangnya.

Saat disinggung mengenai kerugian negara, ia mengatakan bukan tidak ada kerugian negara dalam kasus ini. Namun yang menjadi sebuah polemik adalah perdebatan, apakah ini uang negara atau bukan. Jika ada kerugian negara atau tidak ada kerugian negara, berarti nol.

“Jadi dari 16,5 miliar itu, terdakwa Saparudin cuma menerima sebesar Rp 39 juta. Sedangakan Maryana sebesar Rp 41 juta. Berapa persen dari Rp 16,5 miliar itu, hanya secuil karena sesuai dengan pembagian,” kata dia.

“Bahwa di dalam keterangan ahli tadi, sudah jelas administrasi ada cacat hukum. Maka yang disampaikan oleh ahli tadi ada namanya cacat hukum seperti peraturan desa,” pungkas dia. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here