Beranda Musi Rawas Utara Pemkab Muratara Terima Penghargaan Predikat Pelayanan Publik ke-7 dari Ombudsman RI

Pemkab Muratara Terima Penghargaan Predikat Pelayanan Publik ke-7 dari Ombudsman RI

226
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Hamkam)

Rupit, Beritakajang.com – Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) terus berbenah dalam hal pelayanan publik kepada masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan diterimanya piagam penghargaan predikat kepatuhan standar pelayanan posisi ke-7 pelayanan publik dari Ombudsmen RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2022, dengan nilai kepatuhan 83,45, yang langsung diterima oleh Bupati H. Devi Suhartoni (HDS), Rabu (1/2/2023).

Bupati HDS mengatakan, kita bersyukur pada hari ini Muratara menerima penghargaan standar pelayanan publik dengan nilai kepatuhan 83,45 sehingga menduduki zona hijau dengan predikat B dan opini kualitas tertinggi. Ini meningkat dari tahun ke tahun.

“Ucapan terima kasih kepada seluruh OPD yang telah melaksanakan pelayanan publik yang sangat baik,” ucap Bupati.

Sementara itu, Kabag Ortala Setda Muratara, Ahyaruddin juga mengatakan, sesuai arahan Pak Bupati ini tiap tahun akan kita tingkatkan. Penghargaan yang diterima ini merupakan hasil kerja keras pimpinan OPD dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang prima di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muratara.

“Penghargaan yang diterima ini juga tidak lepas dari sejumlah inovasi yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Muratara dalam pelayanan publik,” ujar Ahyaruddin.

Seperti hal pelayanan administrasi kependudukan dan pelayanan di bidang kesehatan. “Dari awal kita bertekad memberikan pelayanan yang nyaman dan aman kepada masyarakat, tidak berbelit-belit sehingga masyarakat tidak menghabiskan waktu dan cepat selesai. Alhamdulillah dengan adanya penghargaan ini membuktikan pelayanan yang kita berikan semakin baik,” pungkas dia.

Di kesempatan yang sama, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menjelaskan, tahun ini jumlah instansi yang masuk zona hijau meningkat dibandingkan tahun lalu.

Pada 2021, sebanyak 179 instansi masuk zona hijau. Tahun ini bertambah jadi 279 instansi atau 52,96 persen. Sedangkan zonasi kuning mengalami penurunan dari 316 instansi di tahun 2021 menjadi 250 instansi di tahun 2022. Kemudian zonasi merah juga mengalami penurunan, dari 92 instansi di tahun 2021 menjadi 64 instansi di tahun 2022.

“Hal ini dapat disebabkan karena adanya komitmen dari pimpinan di kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk berubah menjadi lebih baik. Sehingga pelayanan publik di setiap unit layanannya dilakukan upaya peningkatan kualitas dengan memenuhi standar pelayanan dan menjalankan pengelolaan pengaduan dengan baik,” ujar Najih dalam sambutannya.

Sebagai bentuk inovasi pengawasan pelayanan publik, lanjutnya, pada tahun 2022 Ombudsman melakukan penyempurnaan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik.

“Tahun ini, penilaian diperluas kepada pengukuran kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, standar pelayanan serta pengelolaan pengaduan. Dengan demikian, penilaian ini diharapkan dapat menjadi lebih komprehensif dalam menakar mutu pelayanan publik yang dicermati dalam dimensi input dan proses hingga output dan dampak,” jelas Najih.

Ia menambahkan, bagi Ombudsman perbaikan konsep penilaian tersebut juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan untuk pencegahan maladministrasi. Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik survei melalui pengumpulan data berupa wawancara kepada penyelenggara layanan, wawancara masyarakat, observasi ketampakan fisik (tangible) dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan.

Najih menerangkan, secara keseluruhan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun ini adalah dari 586 instansi yang dinilai, yang masuk ke zona hijau sebanyak 272 instansi (46,42), zona kuning sebanyak 250 Instansi (42,66%) dan zona merah sebanyak 64 Instansi (10,92%).

(Sumber Foto Beritakajang.com/Hamkam)

Pada tingkat pemprov, dari 34 pemprov yang dinilai, 19 pemprov (55,88%) masuk zonasi hijau, 13 pemprov (38,24%) masuk zonasi kuning, dan 2 pemprov (5,88%) pada zonasi merah. Kemudian di tingkat kota, dari 98 pemkot yang dinilai, 53 pemkot (54,08%) masuk zonasi hijau, 42 pemkot (42,86%) masuk zonasi kuning, dan 3 pemkot (3,06%) masuk zonasi merah. Terakhir, di tingkat kabupaten, dari 415 pemkab yang dinilai, 170 pemkab (40,96%) pada zonasi hijau, 186 pemkab (44,82%) pada zonasi kuning, dan 59 pemkab (14,22%) pada zonasi merah.

Najih menuturkan, atas hasil penilaian kepatuhan tahun 2022, Ombudsman RI memberikan saran perbaikan kebijakan dan tata kelola bagi penguatan sistem layanan publik dan pencegahan maladministrasi.

“Terakhir, Ombudsman mendorong untuk para pimpinan instansi untuk memantau konsistensi peningkatan kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik, dimana setiap unit pelayanan wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik,” pungkas dia. (HK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here