Palembang, Beritakajang.com – Terpidana Al Naura Karim Pramesti yang merupakan selebgram Kota Palembang terlibat dalam kasus penipuan berkedok investasi, kembali tidak memenuhi panggilan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Kasi intel Kejari Palembang Fandy Hasibuan SH MH mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali kepada terpidana Al tersebut. “Namun etikat baik dari terpidana Al Naura tidak ada,” jelas dia, Rabu (18/1/2023).
Lanjut Fandy, pihaknya sudah meminta bantuan kepada tim IT di Kejaksaan Agung dan Adhyaksa Monitoring Center (ANC) untuk melakukan pelacakan dan penelusuran terhadap terpidana Al Naura. Bahkan sudah mengajukan surat permohonan daftar pencarian orang (DPO).
“Kami pastikan yang bersangkutan masih berada di sekitar wilayah Sumatera Selatan (Sumsel),” tegas Fandy.
Diketahui dalam perkara penipuan dan investigasi bodong, terpidana Al Naura sebelumnya divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Atas putusan PN Palembang, terpidana Al Naura menyatakan banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. Kemudian terpidana Al Naura divonis bebas.
Atas dasar putusan PT Palembang yang menyatakan terpidana kasus investasi bodong divonis bebas tersebut, akhirnya pihak Kejari Palembang melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan putusan MA, Al Naura divonis dengan hukuman selama 2 tahun penjara. (Hsyah)