Beranda Hukum & Kriminal Lima Orang Komplotan Pencuri Mobil dan Motor Modus Duplikat Kunci Diamankan Polisi

Lima Orang Komplotan Pencuri Mobil dan Motor Modus Duplikat Kunci Diamankan Polisi

128
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Anggota Reskrim Polrestabes Palembang Unit Ranmor berhasil meringkus lima (5) orang komplotan pencuri mobil dan sepeda motor dengan modus menduplikat kunci.

Para tersangka tersebut antara lain Suci Purnama Sari (20) dan Anggita Merliani (20) keduanya warga Desa Rantau Dodor Kelurahan Rantau Dodor Kecamatan Pendopo Barat Kabupaten Empat Lawang. Kemudian Sandri (21) dan Feby Herliandi (23) warga Desa Karang Are Kelurahan Karang Are Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang, dan Edo Wijaya (20) warga Desa Muara Danau Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang.

Kelima tersangka ini melakukan pencurian motor milik korban Walian Jitu Sabdo (25), warga Jalan Lukman Idris Kecamatan Sukarami Palembang pada Rabu (21/12/2022) sekitar pukul 22.45 WIB, di parkiran dermaga point, tepatnya di Jalan Palembang Darussalam Kelurahan 19 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan Unit Ranmor setelah menerima adanya laporan dari korban ke Polrestabes Palembang.

Hasil penyelidikan ini melalui rekaman kamera CCTV yang ada di tempat kejadian perkara (TKP), diketahui kalau korban mengenal dua pelaku yang mencuri motornya, yakni tersangka Edo Wijaya dan Sandri yang merupakan teman tersangka Suci.

“Lalu ditangkaplah kedua tersangka ini, dan dikembangkan lagi hingga ditangkaplah tersangka Suci dan Anggita. Mereka ini sudah merencanakan untuk mencuri sepeda motor korban,” ungkap AKBP Haris Dinzah.

Berdasarkan pemeriksaan, lanjut Haris, bahwa korban mengenal kedua tersangka Edo dan Sandri saat berada di kost Suci. Dimana ketika itu kedua tersangka sempat meminjam motor korban.

“Saat meminjam inilah kedua tersangka menduplikat kunci motor korban, lalu mengembalikan kembali motor kepada korban,” terangnya.

Menurut dia, para tersangka ini memilik peran masing-masing dalam rencana mencuri motor korban. Tersangka Suci yang mengajak korban pergi jalan-jalan ke TKP, tujuannya memberi kesempatan tersangka Sandri dan Edo mencuri dengan menggunakan kunci duplikat.

“Jadi tersangka Suci mengajak ke TKP, dan korban memarkir motor di TKP dengan terkunci stang, lalu tersangka Anggita yang berperan memberi tahukan letak parkir motor korban di TKP kepada tersangka Sandri dan Edo,” jelas Haris.

Masih dari hasil pemeriksaan juga, ternyata tersangka Edo pernah melakukan aksi pencurian mobil dengan modus sama, duplikat kunci.

“Tersangka ini mencuri mobil jenis Toyota Avanza milik bosnya sendiri di toko tempat dia bekerja,” pungkasnya.

Selain tersangka, diamankan juga barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor merk Honda Vario 125 cc nopol BG 4741 AAU milik korban, satu unit sepeda Honda Sonic warna hitam putih nopol BG 3661 KAL milik tersangka, satu kunci palsu atau kunci duplikat.

“Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” tegasnya.

Sementara, tersangka Edo mengakui kalau dirinyalah yang menduplikat kunci motor dan mobil.

“Saya duplikat kunci motor di kawasan KM 6, sedangkan untuk kunci mobil diduplikat di kawasan Sekip,” bebernya.

Dirinya nekat mencuri mobil milik majikannya untuk dijadikan travel tujuan dari Empat Lawang ke Bengkulu. “Mobilnya sudah saya pakai satu pekan,” tutup dia. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here