Beranda Hukum & Kriminal Bawa Sabu Dalam Saku Celana, Eko Diganjar Hukuman 4 Tahun 6 Bulan

Bawa Sabu Dalam Saku Celana, Eko Diganjar Hukuman 4 Tahun 6 Bulan

273
0
BERBAGI
Saat majelis hakim Harun Yulianto SH MH membacakan putusan terdakwa Eko Aswari. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Eko yang merupakan salah satu terdakwa yang kedapatan simpan sabu dalam saku celana, diganjar hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (13/4).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim Harun Yulianto SH MH menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

“Sebagaimana diataur dan diacam dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, mengadili dan menjatukan Eko Aswari dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan,” terang majelis hakim di persidangan saat membacakan amar putusan.

Vonis majelis hakim sedikit rebih ringan dari tuntutan JPU, yang mana sebelumnya terdakwa Eko Aswin dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Jimmy Artalius SH dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan.

Diberitahukan dalam laman SIP PN Palembang, kejadian bermula pada saat Polsek Gandus Palembang sedang melaksanakan patroli hunting di seputaran Jalan PSI Lautan Daerah Tangga Buntung Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang

Pada saat itu, tim melihat terdakwa sedang mengendarai motor jenis Honda Supra Fit tanpa nomor polisi keluar dari Lorong Gayam Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang dengan gerak gerik mencurigakan.

Melihal hal tersebut, tim langsung melakukan pengejaran terhadap terdakwa di Jalan Syakyakirti Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Gandus Palembang. Terdakwa berhasil diberhentikan.

Pada saat hendak dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan satu bungkus paket kecil jenis sabu dengan berat 0,056 gram, yang terdakwa simpan di dalam saku celana miliknya.

Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya yang dia beli dengan harga Rp 90.000.

Selanjutnya, terdakwa terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Gandus Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here