Palembang, Beritakajang.com – Tim Tabur Kejaksaan Agung, Kejati Sumsel dan Kejari Palembang berhasil menangkap DPO atas nama Iwan Setiawan yang terlibat kasus pungutan pajak daerah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar.
Kasi Intel Kejari Palembang Fandy Hasibuan SH MH mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan Iwan Setiawan pada hari Rabu (8/1/2023) sekitar pukul 16.25 WIB di Desa Cinta Manis Baru Kabupaten Banyuasin.
Lebih lanjut Fandy menjelaskan bahwa sebelumnya Iwan Setiwan ini telah diputus selama 1 tahun penjara dengan total kerugian sebesar Rp 1,1 miliar.
Perbuatan terpidana tersebut diancam Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, sebagaimana telah diubah sebanyak empat kali terkahir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang ketentuan umum dan tata cara Perpajakan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Yang bersangkutan sendiri semenjak diputus pada tahun 2017 tidak pernah menghadiri eksekusi ataupun panggilan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajaksaan Tinggi Koto Palembang. Sehingga Tim Tabur Tangkap Buron Kejaksaan Agung melakukan upaya penelusuran atau pencarian, maka pada hari inilah dapat kita tangkap untuk melaksanakan hukuman yang sudah ditetapkan, bahkan terpidana DPO dari tahun 2018,” tutupnya. (Hsyah)