Beranda Hukum & Kriminal Salah Satu Pelaku Curanmor di Parkiran Minimarket Dibekuk Polisi

Salah Satu Pelaku Curanmor di Parkiran Minimarket Dibekuk Polisi

158
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Empat Lawang, Beritakajang.com – Satu dari tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di parkiran sebuah minimarket Desa Gunung Meraksa Baru Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang, dibekuk tim gabungan Sat Reskrim Polres Empat Lawang dan Polsek Pendopo Polda Sumsel, Kamis (22/12/2022) sekira pukul 04.00 WIB.

Tersangka AS alias P (18) dijemput di tempat persembunyiannya di kebun Desa Muara Karang Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang, langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M. Tohirin.

Petani ini ditangkap atas laporan korban Rahmadhan Sutasaman (19) warga Desa Padang Tepong Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang, yang kehilangan sepeda motor di tempat kejadian perkara (TKP) pada hari Sabtu (19/11/2022) sekira pukul 19.19 WIB.

Korban yang kehilangan motor Yamaha Vixion langsung melapor ke Polsek Pendopo.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP M. Tohirin didampingi Kanit Pidum IPDA Ulta Deanto membenarkan telah menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan.

“Benar kita amankan seorang pelakunya,” ujar AKP M. Tohirin didampingi juga Kapolsek Pendopo AKP Gunawan.

Untuk modusnya, jelas AKP M. Tohirin mengatakan, pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh 3 orang yang tidak dikenal dengan cara datang ke minimarket berboncengan sepeda motor. Lalu seorang turun dan masuk ke dalam minimarket membeli satu botol minuman, dan dua lainnya menunggu di parkiran.

Setelah membeli minuman, salah seorang tidak dikenal tersebut keluar dan duduk-duduk di parkiran, kemudian orang tidak dikenal lainnya merusak kunci sepeda motor korban yang terparkir di parkiran tersebut, lalu membawa lari sepeda motor milik korban dan disusul dua orang tidak dikenal lainnya juga melarikan diri.

“Tersangka ditangkap saat bersembunyi di kebun dan tanpa perlawanan langsung ditangkap, dan saat diinterogasi mengakui perbuatannya. Sehingga langsung dibawa ke Polres Empat Lawang untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas AKP M Tohirin.

Selain tersangka diamankan juga barang bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion, 1 helai baju warna kuning, serta 1 helai celana jeans. “Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here