Beranda Hukum & Kriminal Terlibat Pidana Korupsi Pengadaan Bibit Ubi Talas, Dua Terdakwa Dihukum Berbeda

Terlibat Pidana Korupsi Pengadaan Bibit Ubi Talas, Dua Terdakwa Dihukum Berbeda

144
0
BERBAGI
Dari pantauan terlihat kedua terdakwa mengikuti persidangan secara virtual. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Telah terbukti melakukan tindak pidana dalam pengadaan bibit ubi talas tahun anggaran 2015 di Kabupaten Empat Lawang, dua terdakwa yakni Erni Amirulah dan Fadillah Marik dijatuhi hukuman dengan pidana penjara berbeda.

Hal tersebut diketahui saat sidang yang didigelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (22/12/2022), yang diketuai oleh majelis hakim Mangapul Manalu SH MH.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bibit ubi talas tahun anggaran 2015 di Kabupaten Empat Lawang

“Atas perbuatan kedua terdakwa diancam dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa l Erni Amirulah dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan,” jelas dia.

Selain dihukum pidana penjara, terdakwa l Erni Amirulah dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 40 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan maka harta benda disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencakup untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama 2 tahun kurungan.

“Untuk terdakwa ll  Fadillah Marik dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan,” tegas hakim saat di persidangan.

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, kedua terdakwa maupun JPU menyatakan terima terhadap putusan tersebut.

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya terdakwa l Erni Amirulah dituntut JPU dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan. Sementara itu untuk terdakwa ll Fadillah Marik dituntut JPU dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.

Diberitahukan dalam dakwaan JPU Kejari Empat Lawang bahwa kedua terdakwa oknum ASN tersebut, disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan bibit talas bantaeng pada Badan Pelaksana Penyuluhan Ketahanan Pangan di tahun anggaran 2015 lalu.

Dimana dalam kegiatan tersebut, keduanya diduga tidak melakukan pengadaan bibit melainkan umbi, yang tentunya berbeda dari spesifikasi pada anggaran, sehingga mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 1,8 miliar. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here