Palembang, Beritakajang.com – Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar sidang gugatan perdata antara penggugat Wiwik Sawija serta tergugat satu PT Shen Makmur Sentosa dan tergugat dua J&T Express dengan agenda menghadirkan saksi dari penggugat, Kamis (8/12/2022).
Dihadapan majelis hakim Edi Cahyono SH MH dan pihak tergugat satu dan dua, pihak penggugat menghadirkan 2 orang saksi.
Saksi Supar dalam persidangan menerangkan tentang masalah diskriminasi perpanjangan kontrak. Namun saat saksi ditanya oleh majelis hakim tentang apa itu diskriminasi, saksi tidak bisa menjawab dan mengatakan tidak tahu.
“Yang saya tahu pernah datang bersama penggugat Ibu Wiwik ke kantor di Jalan Merdeka dan bertemu dengan pegawai kargo. Saya cuma dengar waktu penggugat merekam masalah diskriminasi tentang perpanjangan kontrak saja yang mulia,” ungkap saksi saat di persidangan.
Sementara itu saksi Agus Barianto menjelaskan saat di persidangan bahwa dirinya mengetahui ada orang datang ke tempat kios Ibu Wiwik, dan menyatakan tidak memperpanjang kontrak.
“Saya tahu, karena kontrakan saya tidak jauh dari kios penggugat,” ucap saksi saat di persidangan.
Saksi juga menjelaskan, sepengetahuannya jika penggugat Ibu Wiwik mau perpanjang kontrak hanya mintak 2 bulan saja. Penggugat harus memenuhi persyaratan punya 2 ruko, deposit Rp 50 juta, dana francaise Rp 100 juta, harus punya kurir, manager dan fasilitas aplikasi.
“Semuanya diperkirakan Rp 400 juta,” ungkap saksi.
Usai mendengarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, majelis hakim menutup jalannya persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda kesimpulan melalui sistem e-crout.
Sementar itu sesuai sidang berlangsung, penggugat melalui kuasa hukumnya Rahmat Bayumi SH mengatakan, bahwa sewa kios kliennya selama 5 tahun dari 2019 – 2024 di Pasar Wisata Cengho Jakabaring.
“Penggugat sudah banyak keluar uang, dari membeli peralatan, menyewa dan bayar token, bayar keamanan, bayar distribusi dan lain – lain. Seharusnya klien saya dengan adanya kerjasama dengan J&T itu mendapat keuntungan. Karena awal perjuangan menjadi sub agen distribusi barang itu berat sekali. Sebulan pernah dapat Rp 500 ribu, jadi tidak cukup bayar karyawan dan lain – lain,” terangnya.
Waktu mendekati akhir tahun, itu melonjak pendapatan kliennya. Dalam sebulan dapat Rp 40 juta, itu luar biasa.
“Setelah habis masa kontrak, waktu perpanjangan klien saya tidak diberi. Boleh perpanjangan, tapi syaratnya luar biasa, ada uang francaise Rp 100 juta, ada deposit Rp 50 juta. Ada fasilitas lain harus dipenuhi klien saya,” beber Bayumi dengan keheranan.
“Inilah sebenarnya yang memberatkan. Waktu kejadian itu, klien saya hanya minta waktu perpanjangan 2 bulan, tetapi tidak diberi Pak Mikel. Karena klien saya akan menjual tanah atau harta lain untuk perpanjang kontrak ini,” timbangnya.
“Tapi inilah kenyataannya. Yang penting kita sudah melaksanakan apa yang sudah dijalankan dan sekarang berpasrah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, kita memohon supaya hasilnya seadil-adilnya. Kita mendapatkan kemenangan, itulah harapan kami. Namun kita serah kepada majelis hakim yang menangani perkara ini,” pungkasnya. (Hsyah)