Palembang, Beritakajang.com -Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi pembayaran pembebasan lahan jalan tol Pematang Panggang-Kayuagung Kabupaten OKI seksi ll tahun 2016-2018, Rabu (30/11/2022).
Adapun ketiga tersangka tersebut diantaranya yakni Ansilah (47) yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), Pete Subur (48) dan Amancik (almarhum selaku Kades Sridinanti).
Khaidirman SH MH didampingi Naim Mullah SH MH dan Mohd Radyan SH MH mengatakan, hari ini kita sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi pembayaran lahan jalan tol Pematang Panggang-Kayuagung Kabupaten OKI seksi ll tahun 2016-2018 dengan total kerugian negara sebesar Rp 5 miliar.
Ia juga menjelaskan bahwa untuk tersangka atas nama Pete Subur (48) itu sudah terpidana kasus narkoba, dan telah ditahan di Lapas Kayuagung OKI. Sementara tersangka Amacik sudah meninggal dunia, dan tersangka Ansilah masuk dalam DPO.
Radyan juga menjelaskan, untuk modus ketiga tersangka memalsukan atau merekayasa surat pengakuan hak (SPH) tanah.
“Di dalam lokasi yang mereka buat SPH rekayasa itu, ternyata menurut Kementerian Pertanahan RI disana dilarang menerbitkan SPH karena menyangkut masalah gambut. Artinya secara formal pemerintah tidak boleh mengeluarkan surat,” jelas dia.
“Atas perbuatan ketiga tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5 miliar,” pungkas dia. (Hsyah)