Palembang, Beritakajang.com – Sepekan melakukan penyelidikan mengenai operasi illegal drilling, akhirnya Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah bersama Unit Pidsus (Pidana Khusus) menggerebek gudang minyak solar oplosan di Jalan H. Sarkowi Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati, Senin (28/11/2022) sekira pukul 13.20 WIB.
Dari lokasi tersebut ditemukan pembuatan solar oplosan yang dilakukan oleh empat (4) orang pemuda. Mereka yakni Jhonius Caprico (33) warga Jalan Aiptu Wahab Kelurahan Tuan Kentang Kecamatan Jakabaring, Sugianto (33) warga Lubuk Karet Kecamatan Pegayut, Salim (33) warga Talang Nanoko Pegayut Kabupaten Ogan Ilir, dan Haryadi (33) warga Jalan PDAM Tirta Musi Kecamatan Gandus Palembang.
“Hari ini kita melakukan penggerebekan gudang minyak solar oplosan di kawasan Kertapati Palembang,” kata Kombes Pol. Mokhamad Ngajib.
Lebih jauh dikatakannya, penggerebekan ini merupakan penangkapan illegal drilling dengan barang bukti 10 ton solar ilegal.
“Kita sebelum melakukan pengungkapan, terlebih dahulu telah melakukan penyelidikan hingga dilakukan penggerebekan dan didapati pembuatan minyak oplosan jenis solar,” ujarnya.
Masih kata dia, bahwa solar oplosan tersebut terbuat dari minyak solar bekas yang dibeli tersangka dari luar daerah, lalu dicampurnya.
“Untuk memulihkannya, tersangka menggunakan bleaching, agar terlihat minyak itu bersih dan baru. Setelah diolah, minyak ini dipasarkan tersangka di sekitar wilayah Palembang,” terang dia.
Selain menangkap para tersangka, kata dia lagi, pihaknya juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit mesin sedot merk robot, 1 buah selang ukuran 2 inch, satu jerigen kapasitas 30 liter berisikan minyak mentah (ampeldari gudang), satu jerigen kapasitas 20 liter berisikan minyak bleaching.
Lalu, satu botol air mineral ukuran satu liter berisikan minyak mentah (sample dari gudang), satu botol air mineral ukuran satu liter berisikan minyak mentah (sample dari mobil tangki transportir berlambang Heva Petrolium Energi), satu unit mobil truk tangki sebanyak 5 ton minyak solar kotor, dibawa transportir berlambang PT. Heva Petrolium Energi nopol BG 8796 DD.
“Atas ulahnya keempat tersangka kita jerat Pasal 53 huruf B dan/atau C dan/atau D Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman penjara selama 6 tahun,” pungkasnya. (Andre)