Beranda Hukum & Kriminal Pelaku Penembakan Sopir Truk di Sungai Ceper Berhasil Dibekuk Polisi

Pelaku Penembakan Sopir Truk di Sungai Ceper Berhasil Dibekuk Polisi

194
0
BERBAGI
Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SIK SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal dan Kapolsek Sungai Menang IPTU Nasron Junaidi SH saat press release, Ahad (27/11/2022). (Sumber Foto Beritakajang.com/Ronald)

Kayuagung, Beritakajang.com – Jajaran Polres OKI akhirnya berhasil mengungkap pelaku penembakan terhadap sopir truk yang tewas di tempat kejadian perkara (TKP) Desa Sungai Ceper Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI pada Sabtu (26/11/2022) siang.

Korban diketahui bernama Edi Musanto (38) yang merupakan warga Desa Sungai Ceper Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI, ditemukan sudah meninggal dengan posisi tertembak di pinggir jalan menuju PT. Limau Kasturi Kecamatan Sungai Menang.

Edi Musanto mengalami tiga luka tembakan. Pertama pada dada kanan tembus ke ketiak sebelah kiri, begitu juga pada tembakan kedua tembus ke ketiak sebelah kiri. Selanjutnya tembakan ketiga, karena merasa kurang puas, pelaku naik melalui pintu mobil dan langsung mengenai kepala Edi Musanto sehingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.

Belum sampai 1×24 jam, pelaku bernama Anti yang merupakan seorang petani ini berhasil dibekuk jajaran Polres OKI saat berada di rumah keluarganya tanpa perlawanan.

Dijelaskan Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SIK SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal dan Kapolsek Sungai Menang IPTU Nasron Junaidi SH saat press release, Ahad (27/11/2022), pelakunya adalah Anti yang masih satu desa dengan korban Edi Musanto.

“Adapun motif pelaku nekat menghabisi nyawa Edi Musanto karena dendam selalu diolok-olok korban,” kata dia.

Kapolres menceritakan, pada hari kejadian, pelaku bertemu dengan Edi Musanto. Dimana menurut pengakuan pelaku, korban mau menyerempet motornya menggunakan truk. Sehingga Anti mengejar Edi Musanto dan melintangkan motornya di depan mobil truk korban.

“Seketika itu juga pelaku langsung turun dari motor, dan melalui pintu samping kanan truk milik Edi Musanto melakukan penembakan,” jelas dia.

Barang bukti yang diamankan diantaranya truk yang dipakai korban, kemudian dua butir proyektil. Sementara untuk senpira yang digunakan pelaku Anti masih dilakukan penyisiran oleh personel kepolisian, karena senpira tersebut menurut pelaku terjatuh di jalan usai kejadian.

“Anti ini akan dijerat Pasal 338 dan atau 340 dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup, karena termasuk pembunuhan berencana,” pungkas Kapolres. (Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here