Palembang, Beritakajang.com – Adanya laporan dari masyarakat melalui nomor bantuan polisi via WhatsApp (WA), membuat anggota Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel berhasil mengungkap kegiatan prostitusi online di salah satu hotel yang ada di Jalan Kol. H. Burlian Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang, Ahad (20/11/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.
Alhasil, anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel mengamankan 20 orang dalam kegiatan prostitusi online tersebut, dan langsung digiring ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol. M. Anwar Nasir SIK MH didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Supriadi dan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa anggotanya berhasil mengungkap kegiatan prostitusi online ini berkat laporan dari masyarakat melalui nomor bantuan polisi.
“Anggota kita mendapatkan adanya informasi dari masyarakat yang mengirimkan pesan via WA di nomor bantuan polisi, sehingga anggota kita menindaklanjuti laporan itu mengenai adanya kegiatan prostitusi online di salah satu hotel di Jalan Kol. H. Burlian,” ujarnya, Senin (21/11/2022).
Setelah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), anggotanya mengamankan 20 orang yang diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi online.
“Untuk modus operasi, kita dapati mereka melakukannya dengan cara melakukan transaksi melalui aplikasi MI Chat, untuk setiap tamu yang akan boking jasa open BO (booking order),” jelasnya.
Kemudian ada juga sebagian pelaku yang menjual jasa open BO temannya melalui aplikasi tersebut dengan tarif mulai dari Rp150 ribu hingga Rp400 ribu dengan waktu 15 menit sekali kencan.
“Dari keterangan pelaku yang masih di bawah umur ini ke anggota kita, jika lebih dari 15 menit akan dikenakan tarif tambahan oleh mereka. Dan sebelum transaksi terjadi, pelanggan meminta penyedia jasa open BO untuk mengirimkan foto seksi penyedia jasa terlebih dahulu,” bebernya.
Sementara rentang usia penyedia jasa open BO tersebut mulai dari 17 tahun sampai dengan 29 tahun dan mampu melayani tamu hingga maksimal tiga orang dalam satu harinya.
“Kita juga mendapati dari keterangan pelaku kalau setiap pelanggan biasanya melakukan penawaran kepada para penyedia jasa, hingga mendapatkan harga yang diinginkan sebelum melakukan pembayaran jasa secara tunai. Ada juga beberapa penyedia jasa yang sudah lama bekerja di hotel tersebut,” tambahnya.
Sedangkan untuk nama-nama pelaku, pihaknya belum bisa memberikan secara rinci karena masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita masih melakukan pemeriksaan, karena ini kan baru kita tangkap semalam (Ahad -red), sehingga kita belum melakukan pemeriksaan lebih lanjut, baik peranan maupun lainnya, termasuk memeriksa pihak hotel ada keterlibatan ataupun tidak,” katanya.
Atas ulahnya para pelaku kegiatan prostitusi online terancam UU ITE Pasal 45 Ayat 1 Jo UU 19 Tahun 2016, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun penjara atau membayar denda sebesar paling banyak Rp 1 miliar.
“Selain menjaring 20 orang, anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa satu kondom sutra berwarna merah dan tiga buah kondom sutra yang sudah dibuka, dua buah ponsel merek Samsung J7 Prime, satu unit ponsel merek Samsung A02 dan uang hasil fee sebanyak Rp150 ribu serta satu lembar uang 1 ringgit Malaysia,” tutupnya. (Andre/MD)