Beranda Hukum & Kriminal Kasus Dugaan Korupsi Gratifikasi Program PTSL 2019, JPU Hadirkan Sekwan Palembang

Kasus Dugaan Korupsi Gratifikasi Program PTSL 2019, JPU Hadirkan Sekwan Palembang

306
0
BERBAGI
Terlihat terdakwa Ahmad Zaili dan Yoke mengikuti persidangan secara virtual. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Terdakwa Ahmad Zairil dan Joke yang terlibat kasus dugaan korupsi gratifikasi program PTSL tahun 2019, kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU, Rabu (27/4).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Mangapul Manalu SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Hendy Tanjung dan tim dalam persidangan menghadirkan sepuluh orang saksi.

Dari sepuluh orang saksi, satu diantaranya yakni Yuliansyah sebagai eks Camat Kertapati, yang saat ini menjabat Sekwan Palembang.

Ia Menjelaskan di persidangan bahwa ada 6 kelurahan ,salah satunya Kelurahan Karya Jaya masuk wilayah Kertapati.

“Saya tahu program PTSL tahun 2018, lurahnya Pak Yusri, sekarang sudah pensiun. Memang di Kertapati itu ada tanah yang didaftarkan dalam PTSL. Soal sengketa tanah tidak tahu, soal perkara tanah sengketa biasanya dari dari RT informasinya,” singkat saksi.

Dari keterangan sepuluh orang yang dihadirkan oleh JPU Kejari Palembang, terdakwa Ahmad Zaili dan Yoke tidak membantah dan membenarkan keterangan saksi di persidangan

Persidangan pun ditutup dan akan dilanjutkan sehabis lebaran Rabu (11/5), masih dengan agenda keterangan saksi.

Sementara usai persidangan berlangsung, JPU Aldi Rinanda Rijasa SH MH juga Kasubsi Penyidikan Kejari Palembang mengatakan bahwa terhadap keterangan saksi, pihaknya tetap berpedoman dengan dakwaan terkait penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi yang diterima oknum BPN itu.

“Keterangan saksi Edison dalam persidangan sebagian besar mengenai jobsdek beliau sebagai Kepala BPN Kota Palembang. Beliau harus mengetahui terkait kejadian program PTSL tahun 2019 ini, terkait dengan jabatan terdakwa AZ dan terdakwa YA di BPN Kota Palembang, yang menjabat sebagai panitia ajudifikasi,” jelasnya

“Perihal 106 nama yang diusulkan tapi tidak diterbitkan, sedangkan 254 nama yang terbit tapi tidak masuk nama yang diusulkan di PTSL. Jadi 254 nama yang terbit menurut saksi Plt Lurah Karya Jaya itu tidak ada,” pungkasnya. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here