Palembang, Beritakajang.com – Pemerintah Kota Palembang memberlakukan pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan menghapuskan denda pajak tahun 2022.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Herly Kurniawan mengatakan, pemutihan pajak PBB senilai Rp 300 ribu ke bawah diberlakukan hingga akhir tahun 2022.
“Nominal PBB Rp 300 ribu tersebut dihitung sebelum jumlah pengurangan pajak. Misalnya, jika pajak PBB senilai Rp 700 ribu maka pemutihan Rp 300 ribu, dan sisanya Rp 400 ribu tetap dibayarkan,” kata Herly, Jumat (18/11/2022).
Ia mengimbau wajib pajak memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak PBB ini. “Karena tahun 2023 belum dapat dipastikan pemutihan ini diberlakukan lagi atau tidak. Karena itu semua menunggu surat keputusan Walikota Palembang,” ujarnya.
Ia menyebutkan, persentase masyarakat yang dikenakan denda pajak PBB karena keterlambatan bayar ini mencapai 10-15 persen.
Herly mengatakan, dengan adanya pemutihan ini diharapkan dapat memenuhi target pajak PBB yang telah ditetapkan senilai Rp 264 miliar.
Saat ini realisasi pendapatan asli daerah (PAD) hingga awal November 2022 sudah tercapai senilai Rp 907 miliar atau 84,03 persen dari target Rp 1,08 triliun.
“Dengan adanya kebijakan pemutihan pajak PBB, kami optimistis target PAD Kota Palembang tahun ini bisa tercapai atau bahkan terlampaui,” pungkasnya. (Ines)