Beranda Palembang Seleksi Calon PPK dan PPS Wajib Menggunakan Aplikasi SIAKBA

Seleksi Calon PPK dan PPS Wajib Menggunakan Aplikasi SIAKBA

152
0
BERBAGI
Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Rabu (9/11/2022). (Sumber Foto Beritakajang.com/Daud)

Palembang, Beritakajang.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) akan membuka pendaftaran peserta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui sistem aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc).

Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin SE M.Si mengatakan, pada tanggal 16 November 2022 mendatang sosialisasi dan pembukaan pendaftaran calon anggota PPK tingkat kecamatan di setiap kabupaten / kota.

“Informasi dan pendaftaran calon PPK bisa didapatkan memalui SIAKBA. Ini merupakan sebuah terobosan untuk mempermudah para pendaftar dan juga para petugas untuk melakukan seleksi,” kata Amrah saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/11/2022).

Amrah mengungkapkan, tidak dengan aplikasi SIAKBA ini para pendaftar langsung terdaftar memvalidasi data yang juga terhubung kepada Sipol, apakah calon yang mendaftar tidak terlibat partai politik.

“Setelah dinyatakan lulus dari SIAKBA, para calon akan mengikuti tes berbasis komputerisasi atau CAT yang langsung dari pusat, baik soal dan juga hasil dari tes tersebut,” pungkasnya.

Untuk usia calon PPK mulai dari usia 17 tahun hingga maksimal 55 tahun, persatu kecamatan akan diisi oleh 5 orang petugas PPK dan 3 orang anggota PPS untuk tingkat kelurahan. (MD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here