
Palembang, Beritakajang.com – Dua terdakwa yakni Augie Yahya Bunyamin (Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa) dan terdakwa Ahmad Tohir (Direktur PT Palcon Indonesia) jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan JPU, Selasa (8/11/2022).
Keduanya terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan konstruksi pekerjaan rancang bangun pembangunan Hotel Swarna Dwipa Sport Hotel Injuries and Thrapi pada perusahaan daerah Hotel Swarna Dwipa tahun 2017.
Dihadapan majelis hakim Sahlan Efendi SH MH dan tim kuasa hukum kedua terdakwa serta tim gabungan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dan Kejati Sumsel, membacakan dakwaannya terhadap kedua terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual.
Dalam dakwaannya menjadikan berkas perkara kedua terdakwa menjadi satu dakwaan, karena tindak pidananya bersangkut paut satu dengan yang lain, berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf b KUHAP.
“Bahwa terdakwa I Augie Yahya Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa (pengguna anggaran), berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 678/KPTS/IV/2014 tanggal 3 November 2014 dan terdakwa II Ahmad Tohir selaku kuasa PT. Palcon Indonesia – PT Sayopi Karyatama KSO oleh karena tindak pidananya bersangkut paut satu dengan yang lain, berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf b KUHAP perkaranya diajukan dalam satu dakwaan,” urai tim JPU saat membacakan dakwaan secara bergantian, Selasa (8/11/2022).
Selain itu dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa pada hari atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2017, para terdakwa telah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.615.023.971,12.
Seusai mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir melalui tim penasehat hukumnya tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).
“Kami tidak mengajukan eksepsi yang mulia, dan meminta sidang ini dilanjutkan dengan pembuktian perkara serta kedua terdakwa agar bisa dihadirkan secara offline atau langsung dalam persidangan,” ujar tim penasehat hukum kedua terdakwa.
Seperti diketahui, dugaan kasus korupsi tersebut bermula sekitar tahun 2016 -2017, Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan rehab hotel menggunakan dana operasional hotel dengan pagu anggaran sebesar Rp 37 miliar.
Dalam pekerjaannya, kontraktor Ahmad Tohir ditunjuk langsung oleh Augie Bunyamin tanpa melalui proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku. Bahkan dari penghitungan dari ahli volume bangunan hanya 42%, hinggga mengakibat kerugian negera Rp 3,6 miliar.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 tentang tindak pidana korupsi. (Hsyah)