
Palembang, Beritakajang.com – Sidang gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (14/10/2022), akhirnya dilakukan penundaan oleh majelis hakim dikarenakan surat kuasa dari termohon I belum ada dan termohon II belum hadir.
Sidang yang diketuai oleh hakim tunggal Dr Fahren SH MH ini dihadiri oleh perwakilan penggugat Suhaimi, Devi Iskandar SH dan Aidil Fitri SH, serta tergugat Polres Banyuasin dan Polda Sumsel.
Usai penundaan persidangan, tim kuasa hukum penggugat Suhaimi, Devi Iskandar SH dan Aidil Fitri SH, mengatakan bahwa pihaknya mengajukan gugatan praperadilan terhadap tergugat Polres Banyuasin dan turut termohon I Kapolda Sumatera Selatan serta termohon II Kapolri.
“Sidang hari ini dilakukan penundaan oleh majelis hakim dikarenakan surat kuasa dari termohon I belum ada, dan termohon II Kapolri belum hadir. Hal ini kami sangat sayangkan karena dari pihak pengadilan sudah memberikan waktu selama 1 bulan dari tanggal pendaftaran gugatan. Menurut hemat kami mustahil dalam waktu 1 bulan, Kapolda Sumsel tidak ada waktu menandatangani surat kuasa kepada bidang hukum Polda Sumatra Selatan,” jelas dia.
Devi juga menambahkan, awal mula mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Banyuasin ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang bermula saat kliennya membuat laporan ke Polda Sumsel yang dilimpahkan ke Polres Banyuasin.
Di dalam SP2H yang dikeluarkan oleh termohon I dan II menyatakan bahwa ojek tanah tersebut, klien kami diminta untuk membuktikan hak keperdataannya. Sedangkan menurut keterangan dari para saksi sudah jelas tanah terlapor yang sekarang ini mendekam di Lapas Pakjo saudara Sakim, tidak berada di objek tanah milik klien kami.
“Jadi menurut hemat kami, tidak patut untuk dibuktikan keperdataannya, karena saudara Sakim ini diduga seorang mafia tanah, banyak laporan sekang ini yang sedang diproses,” ucap Devi.
Lokasi tanah tersebut terletak di Jalan Tanjung Api-Api Lorong Masjid dengan luas tanahnya kurang lebih 4 hektare.
“Jadi sidang ini dilakukan penundaaan oleh majelis hakim sampai tanggal 4 November 2022 dengan agenda pembacaan gugatan. Harapan kami pihak Kapolda dan Kapolri kiranya untuk hadir. Selaku institusi tertinggi seharusnya mereka memberikan contoh kepada bawahannya untuk menghargai hukum di Negara Republik Indonesia ini,” tutupnya. (Hsyah)