Beranda Hukum & Kriminal Kasus Dugaan Pembangunan Turap RS Kusta Jilid ll, JPU Hadirkan Saksi Konsultan...

Kasus Dugaan Pembangunan Turap RS Kusta Jilid ll, JPU Hadirkan Saksi Konsultan Pengawas Proyek

262
0
BERBAGI
Saat persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Sahlan Efendi SH MH, Selasa (11/10/2022). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Kasus dugaan korupsi proyek penimbunan dan pembangunan turap pada Rumah Sakit Kusta Dr Arivai Abdulah tahun anggaran 2017 (jilid ii) yang menjerat Mujib Anwar selaku Project Manager PT Karya Tama Savira, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang dengan agenda menghadirkan saksi, Selasa (11/10/2022).

Dalam pengembangan perkara tersebut, selain Mujib Anwar, pihak penyidik juga menetapkan tersangka lainya yakni Sastra Suganda selaku Dirut PT Karya Tama Savira yang hingga saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejari Banyuasin menghadirkan dua orang saksi. Diantaranya Nazarudin dari pihak CV Guna Sarana Dan Setiawan selaku konsultan pengawas proyek pembangunan turap RS Kusta Dr Arivai Abdulah.

Di persidangan tersebut, saksi Nazarudin menerangkan bahwa dirinya selaku konsultan pengawas tidak banyak terlibat di lapangan, melainkan hanya menerima laporan saja dari bawahannya.

“Saya selaku Direktur CV Guna Sarana yang merupakan konsultan pengawas proyek turap penahan tanah RS Kusta Dr Arivai Abdulah dengan kontrak sebesar Rp 200 juta, tidak banyak terlibat di lapangan, karena hanya menerima laporan saja dari anak buah. Dan saya tidak ikut tanda tangan dalam surat kontrak, saya tidak mengetahui terkait pencairan yang dilakukan sebanyak tiga termin, karena langsung dikirim ke rekening perusahaan,” ujar saksi Nazarudin di persidangan.

Mendengar jawaban saksi tersebut, lantas ketua majelis hakim menegur terkait keahlian konsultan pengawas yang menyalahi aturan dan seperti main-main dalam melaksanakan tugas.

“Saudara saksi, tahu tidak bahwa konsultan pengawas harus ada sertifikasi keahliannya. Apa yang kalian lakukan di lapangan, akibat kalian tidak melaksanan tugas negara ini rugi Rp 4 miliar. Dan saudara tahu tidak kenapa Mujib ini menjadi terdakwa, karena dia pelaksana proyeknya itu akibat saudara saksi tidak mengawasi proyek tersebut, serta aparat penegak hukum pilah-pilih dalam menetapkan tersangka,” tegas hakim ketua.

Seusai sidang, Saippudin Zahri didampingi Daud Dahlan yang merupakan tim penasehat hukum terdakwa Mujib Anwar mengatakan, proyek tersebut dari awal sudah bermasalah.

“Dari awal proyek tersebut sudah bermasalah, klien kami ini hanya pelaksana bukan pelaku utama, karena direkturnya saat ini DPO. Ini baru saksi konsultan pengawas, nanti kita lihat pada saat keterangan saksi kunci yakni Dirut PT Palcon,” pungkasnya.

JPU dalam dakwaannya menyebut bahwa terdakwa Mujib Anwar dan Ir Sastra Suganda selaku Direktur PT Karyatama Saviera (DPO) bersama-sama dengan Junaidi (terpidana kasus yang sama) selaku Direktur PT. Palcon indonesia dan Rusman selaku Kepala Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan RS. Kusta Dr. Rivai Abdullah Palembang sekaligus menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (keduanya telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus dan Pengadilan Tinggi Palembang.

Terdakwa telah menyuruh melakukan atau turut serta melakukan serta melakukan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 4.897.826.501,00.

Dari hasil audit BPK, bahwa di tahun 2017, RS melakukan pembangunan turab sungai dengan pagu anggaran Rp 14 miliar lebih dari APBN Kementerian Kesehatan.

Seperti diketahui, Rusman dan Junaidi sebelumnya telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang. Rusman dijatuhi pidana selama 3 tahun, sedangkan Junaidi selama 4 tahun penjara. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here