Beranda Hukum & Kriminal Tim Penyidik Kejari OKU Selatan Resmi Menahan Mantan Kadis Pertanian

Tim Penyidik Kejari OKU Selatan Resmi Menahan Mantan Kadis Pertanian

240
0
BERBAGI
Saat tersangka AS dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejari OKU Selatan. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan resmi melakukan penahanan terhadap tersangka inisial AS selaku mantan Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan tahun 2018, atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan bantuan dana bangunan vertical dryer, Kamis (6/10/2022).

Penahanan tersangka tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari Tim Jaksa Penyidik yang telah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan bantuan dana bangunan vertical dryer padi kapasitas 6 tondan 10 ton pada Kelompok Tani Sejahterah Desa Pelangki Kecamatan Muaradua, Kelompok Tani Karya Remaja Kecamatan Buay Sandang Aji, Kelompok Tani Karya Tani Desa Sukananti Kecamatan Muaradua Kisam, Kelompok Tani Maju Makmur Desa Majar Kecamatan Buay Rawan, Kelompok Tani Tunas Muda Desa Tanjung Kari Kecamatan Palau Beringin, Kelompok Tani Tunas Muda Desa Tanjung Kari Kecamatan Pulau Beringin, Kelompok Tani Lubuk Bahu Desa Pecah Pinggan Kecamatan Sungai Are Kabupaten OKU Selatan.

Tindakan pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka AS menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,72 miliar.

Atas perbuatanya tersangka dijerat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Rl Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here