Beranda Hukum & Kriminal Tim Pidsus Kejati Sumsel Resmi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Penyimpangan Distribusi...

Tim Pidsus Kejati Sumsel Resmi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Penyimpangan Distribusi Semen Baturaja

112
0
BERBAGI
Saat Tim Pidsus kejati Sumsel menetapkan dua tersangka kasus kasus dugaan penyimpangan distribusi PT Semen Baturaja. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel resmi menetapkan dua tersangka dugaan penyimpangan distribusi dan pengelolaan semen PT Semen Baturaja dan PT Baturaja Multi Usaha (BMU) tahun 2017- 2021, Rabu (7/6/2023) malam.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH membenarkan hari ini pihaknya telah resmi menetapkan dua tersangka berinisial BO (Kepala Keuangan PT BMU 2016-2017) dan LS (Direktur PT BMU 2016 -2018) atas kasus dugaan penyimpangan distribusi dan pengelolaan semen pada PT Semen Baturaja dan PT BMU tahun 2017 sampai 2021.

“Dalam hal ini potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 30 miliar, namun saat ini masih dalam perhitungan BPKP Provinsi Sumatera Selatan,” jelasnya.

Selain itu, Vanny juga mengatakan telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi dalam perkara tersebut. Dia juga mengatakan, Tim Pidsus Kejati Sumsel akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Atas perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 8 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Untuk selanjutnya kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari kedepan. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here