Palembang, Beritakajang.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan 10 sertifikat kekayaan intelektual komunal (KIK) Kota Palembang, Sumatera Selatan.
“Sertifikat kekayaan intelektual itu direncanakan diserahkan kepada Walikota Palembang Harnojoyo pada acara khusus di kota setempat, Jumat (23/9/2022), yang akan dihadiri Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu dan Gubernur Sumsel Herman Deru,” kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto, Selasa (20/9/2022).
Dia menjelaskan, ke-10 sertifikat KIK Kota Palembang itu untuk kesenian dulmuluk, pengikat kepala dari tenun songket (tanjak), dan selendang muzawaroh.
Kemudian makanan olahan durian tempoyak, pindang Palembang, kue lapan jam, burgo, tepung tawar perdamaian, ngobeng/ngidang, dan warisan budaya tak benda lainnya berupa lak atau dikenal resin lengket yang digunakan sebagai bahan pewarna, pengkilap, dan pernis.
“Pencatatan kekayaan intelektual, baik secara perorangan (personal) maupun kelompok (komunal) yang dilakukan Pemerintah Kota Palembang diharapkan diikuti masyarakat dan pemerintah daerah di 16 kabupaten/kota se-Sumsel,” jelasnya.
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang menambahkan, pihaknya akan membantu masyarakat secara personal maupun komunal mendaftarkan kekayaan intelektualnya.
“Kekayaan intelektual itu terdiri atas kekayaan intelektual personal seperti merek, hak cipta, paten disain industri, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu,” katanya.
Pendaftaran kekayaan intelektual merupakan upaya perlindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual, baik yang bersifat personal maupun komunal yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif.
“Untuk memotivasi dan mengajak masyarakat mendaftarkan kekayaan intelektualnya, saya akan terus melakukan sosialisasi dan diseminasi di 17 kabupaten/kota di Provinsi Sumsel mengenai manfaat dan prosedur pendaftaran kekayaan intelektual,” pungkasnya. (Ines)