Beranda Hukum & Kriminal Seorang Buruh Ketahuan Simpan Senpira

Seorang Buruh Ketahuan Simpan Senpira

192
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus seorang buruh bernama Aan (42) warga Jalan Syakyakirti Kecamatan Gandus Palembang, yang memilki senjata api rakitan (senpira).

Pelaku ditangkap di kediamannya, Selasa (7/3/2023) sekitar pukul 19.30 WIB, dengan barang bukti satu pucuk senpira jenis revolver warna silver bergagang hitam memiliki 6 silinder dan satu butir amunisi aktif.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, bahwa tertangkapnya pelaku berkat informasi dari masyarakat hingga dilakukan penyelidikan.

“Mendapati informasi itu, anggota kita melakukan penyelidikan tentang adanya dugaan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai senpi dan atau bahan peledak tanpa hak dan tidak sesuai denga profesinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) UU RI No. 12 tahun 1951,” ujarnya, Rabu (8/3/2023).

Kemudian dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku, dan didapatkan satu pucuk senpira jenis revolver warna silver bergagang hitam yang memiliki 6 silinder yang berisi 1 butir amunisi aktif yang diakui pelaku Aan itu miliknya, di dalam sebuah kotak.

“Pelaku yang telah diamankan anggota kita di Mapolrestabes Palembang tersebut, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951,” beber dia.

Untuk mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, tindak kejahatan khususnya yang menggunakan senpi ilegal harus ditekan.

“Kami berharap jika warga melihat atau mendengar ada salah satu warganya yang memiliki senpi ilegal, segera laporkan ke kepolisian terdekat, akan segera kami tindak lanjuti,” harapnya.

Dan pada kesempatan ini, pihaknya juga mengimbau bagi warga jika memiliki atau menyimpan senpi ilegal segera serahkan pada pihak kepolisian.

“Jika tidak diserahkan akan dikenakan pelanggaran Undang-Undang (UU) Darurat dengan sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara 20 tahun,” pungkas dia. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here