Sekayu, Beritakajang.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tuai kritikan dari beberapa elemen lapisan mahasiswa. Pasalnya, Baznas diduga tebang pilih terkait pemilihan kandidat penerima beasiswa.
Berdasarkan surat edarannya tertanggal 13 September Nomor 157/Baznas-Muba/IX/2022 tertuju kepada Rektor UIN Raden Fatah Palembang, Dekan Fakultas Tarbiyah Universitas Muhammadiyah Palembang, Ketua STAI Rahmaniyah Sekayu, dan STIQ Al-Lathifiyah Palembang.
Dalam surat tersebut, menginstruksikan kepada pihak fakultas untuk memberikan informasi kepada mahasiswa asal Kabupaten Musi Banyuasin agar ikut andil dalam penerimaan beasiswa sesuai dengan proses yang telah ditetapkan Baznas Muba.
Surat Baznas Muba tersebut langsung dimentahkan dan dikritisi oleh Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Rahmaniyah Sekayu Dr. Wandi Subroto SH MH, dalam suratnya kepada Baznas Muba yang seolah-olah mendiskriminasi penerima beasiswa dari fakultas lainnya.
Berdasarkan Surat Nomor 331/STIH-R/ADM/IX/2022, bahwa penilaiannya terdapat diskriminasi dalam penyaluran beasiswa Baznas.
“Karena justru kami nilai tidak wajib hanya untuk mahasiswa yang berkategori jurusan keagamaan saja,” ujar Wandi Subroto.
Lanjutnya, karena tidak menutup kemungkinan ada mahasiswa dan mahasiswi non keagamaan dari STIH Rahmaniyah Sekayu Prodi S1 Hukum maupun mahasiswa lainnya yang berasal dari fakultas maupun universitas non jurusan keagamaan.
“Kami minta Baznas Muba untuk mengklarifikasi dan memberikan alasannya kepada kami,” cetusnya. (Tarmizi)