Palembang, Beritakajang.com – Sidang perdana gugatan dari ayah bayi yang meninggal usai melakukan imunisasi hepatitis B0 (Hb0) di Puskesmas Plaju Palembang, digelar di PN Palembang dengan agenda pemeriksaan berkas, Rabu (30/1/2024).
Dihadapan majelis hakim Efiyanto SH MH, pihak penggugat yang didampingi tim kuasa hukumnya maupun pihak tergugat saling bergantian menunjukan berkas masing-masing.
Dalam isi surat gugatannya, penggugat menggugat tergugat 1 RSUD Palembang Bari, tergugat ll Puskesmas Pembina, tergugat lll Dinas Kesehatan Palembang, tergugat lV Pj. Walikota Palembang dan tergugat V RS dr AK Gani Palembang.
Hanya saja, dari para tergugat yang hadir hanya perwakilan dari RS dr AK Gani, Pj. Walikota Palembang, Kadinkes Palembang dan Puskesmas Plaju Palembang. Sementara untuk RS Bari belum hadir.
Seusai persidangan, tim kuasa penggugat M. Novel Suwa SH MH mengatakan, kelengkapan berkas dibutuhkan untuk melanjutkan proses persidangan ke agenda selanjutnya.
Dia mengharapkan, seluruh tergugat dapat memenuhi tahapan persidangan sehingga proses mediasi bisa segera dilaksanakan.
“Harapannya bisa menghormati pemanggilan PN Palembang, sehingga agenda selanjutnya bisa dilanjutkan dengan proses mediasi,” tutupnya.(Hsyah)