Beranda Ogan Komering Ilir Kasus Asusila Oknum ASN Terus Bermunculan, Pemkab OKI Diminta Bertindak Tegas

Kasus Asusila Oknum ASN Terus Bermunculan, Pemkab OKI Diminta Bertindak Tegas

322
0
BERBAGI
Ketua DPD Partai Umat Kabupaten OKI, Trisno Okonisator. (Sumber Foto Beritakajang.com/Ronald)

Kayuagung, Beritakajang.com – Terkait kasus asusila yang mulai bermunculan dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), nampaknya terus menuai sorotan publik dan menjadi perbincangan hangat bagi masyarakat Bumi Bende Seguguk.

Seperti halnya yang disampaikan oleh Ketua DPD Partai Umat Kabupaten OKI, Trisno Okonisator.

Menurut dia, bahwa kasus asusila yang dilakukan oleh oknum-oknum ASN di Pemkab OKI hanya nampak beberapa saja yang muncul dan mencuat.

“Ada dugaan kemungkinan masih banyak lagi kasus-kasus perbuatan asusila yang belum bermunculan,” katanya kepada wartawan, Ahad (4/9/2022).

Seharusnya, kata dia, kasus asusila yang telah mencuat dan menjadi konsumsi banyak orang ini menjadi atensi bagi Pemkab OKI agar jangan sampai terulang kembali, dengan memberikan contoh tindakan tegas sebuah pemecatan.

“Jika sanksi yang diberikan sebuah pemecatan, maka hal tersebut diperkirakan mampu memberikan dampak yang sangat jelas,” cetusnya.

Diceritakan dia, seperti halnya dimulai dari kasus DM dan WAG, sepasang sejoli yang viral di media sosial setelah seorang polwan yang merupakan istri dari DM membuat laporan ke Polda Sumsel. Dan kini hasil putusan sanksi yang diberikan terhadap kedua ASN ini berupa pemberhentian dari jabatan dan mutasi bagi DM, lalu kemudian penurunan pangkat dan mutasi bagi WAG.

“Kemungkinan tidak hanya saya, banyak masyarakat yang menilai bahwa mengenai putusan sanksi yang diberikan terhadap DM dan WAG terlalu ringan. Kalau cuma hukumannya turun jabatan dan mutasi, enak ya jadi ASN OKI,” cetus dia.

Selanjutnya, perbuatan asusila video call oknum Pol PP tanpa busana hanya diberikan teguran dan sejauh ini belum diketahui sanksi apa yang diberikan kepadanya.

Kemudian, baru-baru ini terjadi lagi perbuatan asusila dilakukan oleh oknum ASN di OKI, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Puskesmas (Kapus), yang digugat oleh istri sirinya yang membeberkan pernyataan bahwa telah ditelantarkan dan tidak diberi nafkah oleh PJ (Kapus).

“Lebih ironisnya lagi perbuatan asusila yang dilakukan oleh PJ, seorang oknum ASN di OKI ini kembali terjadi dan mencuat. Kali ini dengan kasus yang berbeda, mengenai video tidak senonoh dan kode chating ‘numpang ngecas’ yang beredar,” bebernya.

Merangkum dari peristiwa yang ada sebagai tolak ukur dari kasus berikutnya, nampaknya resiko dari sanksi yang bakal diberikan bagi ASN yang melakukan perbuatan asusila di Kabupaten OKI adalah hal yang sepele dan tidak harus dikhawatirkan ataupun ditakuti.

“Sanksi tersebut menjadi tolak ukur dari ketegasan yang diberikan oleh Pemkab OKI, dengan putusan yang ada banyak pertanyaan yang akan timbul, seperti halnya dugaan mendapatkan perlingdungan dari atasan,” katanya. (Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here