Beranda Hukum & Kriminal Cuti Barang Milik STIK Bina Husada Palembang, Remaja Ini Diamankan Polisi

Cuti Barang Milik STIK Bina Husada Palembang, Remaja Ini Diamankan Polisi

151
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), anak di bawah umur inisial FA (16,3) diamankan Unit Pidum dan dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Kamis (25/8/2022) sekira pukul 09.30 WIB di rumahnya, dipimpin Kasubnit Pidum IPDA Kristian.

Warga Kelurahan 23 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang ini ditangkap dalam perkara pencurian barang – barang milik STIK Bina Husada Palembang pada hari Selasa (17/5/2022) sekira pukul 14.00 WIB, di Jalan Syech Abdul Somad Gedung Menara STIK Bina Husada Kelurahan 22 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang.

Dirugikan, korban STIK Bina Husada melalui pelapor Muhammad Fauzi (39) membuat laporan ke Polsek IB I Kota Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing membenarkan telah mengamankan seorang tersangka dalam perkara dimaksud Pasal 363 KUHP.

“Tersangka masih anak di bawah umur, diamankan setelah adanya laporan dari korban yang membuat laporan pencurian yang terjadi di STIK Bina Husada Palembang. Setelah dilakukan penyelidikan oleh unit Pidum dan Tekab 134 berhasil mengungkap pelakunya dan melakukan penangkapan di rumahnya,” ungkap Kompol Tri Wahyudi.

Untuk motifnya, lanjut Kompol Tri, bahwa tersangka ini melakukan pencurian di Gedung Menara STIK Bina Husada Kelurahan 22 Ilir Kecamatan Bukit Kecil, dengan mengambil 8 buah besi penyangga gedung, 1 buah besi pintu kontrol, 20 meter seng alkan, 1 buah lemari piring, 1 unit kompor gas, 2 buah tabung gas ukuran 12 Kg.

“Kejadian diketahui pihak korban ketika pelapor mendapat informasi adanya pencurian dan barang – barang sudah hilang di TKP. Saat pelapor mengecek langsung ke TKP, ternyata benar di TKP sudah banyak barang hilang yang ditafsir mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta,” ujar Kompol Tri.

Masih katanya, tersangka sendiri sudah diamankan di Mapolrestabes Palembang dan masih didalami terkait aksinya.

“Selain tersangka diamankan juga barang bukti (BB) berupa potongan seng alkan. Atas perbuatannya akan disanksikan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun,” pungkasnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here