Beranda Hukum & Kriminal Kurir Sabu Ini Dihukum 11 Tahun Penjara

Kurir Sabu Ini Dihukum 11 Tahun Penjara

219
0
BERBAGI
Saat majelis hakim Yohanes Panji Prowoto membacakan putusan terdakwa Danil Anggara di PN Palembang. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Bawa dua paket sabu dengan berat 187,80 gram seharga Rp 100 juta,  kurir sabu atas nama terdakwa Danil Angggara dijatuhi hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 11 tahun yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (22/8/2022).

Dalam amar putusan majelis hakim Yohanes Panji Prawoto SH MH menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

“Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, mengadili dan menjatuhkan kepada terdakwa Danil Anggara dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan,” tegas majelis hakim saat di persidangan.

Untuk diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Devianti SH menuntut terdakwa Danil Anggara dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Diberitahukan dalam laman SIP PN Palembang, kejadian bermula saat anggota Tim Reserse Norkoba Polda Sumsel mendapat perintah dari pimpinan sesuai dengan surat perintah undercover buy nomor : SP-UB/43/III/2022/Ditres Narkoba untuk melakukan penyelidikan di daerah Kabupaten Pali, yang tempatnya di pinggir Jalan Desa Betung Kecamatan Abab Kabupaten Pali.

Setiba disana, tim langsung menghubungi salah seorang yang bernama saudara Ujang (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu-sabu 2 paket seberat 187,80 gram seharga Rp 100 juta.

Kemudian saudara Ujang selanjutnya menyuruh tim untuk datang dan menunggu di Desa Betung di pinggir Jalan Desa Betung di dalam mobil pick up. Ia mengatakan bahwa akan ada seorang laki-laki yaitu terdakwa Danil Angggara yang akan datang untuk mengantarkan, menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu sesuai dengan pesanan.

Setelah menyerahkan bungkusan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu, tim dan rekan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa ke Polda Sumsel guna pengusutan dan penyidikan lebih lanjut. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here